SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Komisi A Hearing Terkait Pilkades Klantingsari, Ini Hasilnya

(SIDOARJOterkini)- Puluhan warga Desa Klantingsari Kecamatan Tarik, bersama dengan Panitia Pilkades dan BPD  melakukan hearing dengan Komisi A bidang Pemerintahan DPRD Sidoarjo, terkait Sengketa Pilkades yang terjadi di desanya pada Pilkades serentak 25 Maret lalu. Dengar pendapat ini dipimpin Oleh Ketua Komisi A Taufiqulbar diruang paripurna.
Dalam paparannya Dimas Kuasa Hukum Suherno (calon Kades), pelaksanaan Pilkades Klantingsari yang menggunakan sistem E-Voting tidak sah dan harus dilakukan pemilihan ulang. Hal ini dikarenakan banyaknya tahapan-tahapan dalam Pilkades yang tidak dilaksanakan oleh panitia. Diantaranya berita acara Pilkades yang notabene mutlak harus ada sampai hari ini ditiadakan.
“Kenapa kita ngomong seperti itu karena berita acara yang harusnya ditandatangani oleh calon dan saksi tersebut, sampai saat ini saksi dan calon  belum pernah tanda tangan,”ungkapnya.
Ditambahkan Dimas, harusnya setiap saksi dan calon mendapatkan salinan dari berita acara Pilkades.
“salinan tersebut adalah murni hak dari Saksi dan calon, jadi panitia harus memberikan salinan tersebut,”ujarnya.
Permasalahan lain dari perhelatan Pilkades Klantingsari lanjut Dimas, adanya selisih jumlah pemilih yang hadir dengan jumlah suara. Dari 2724 pemilih yang hadir ternyata menghasilkan 2760 Suara.
“Selisih 36 Suara tersebut didapat dari mana, apa ada setan yang ikut memberikan suaranya,”kata Dimas.
Dari dua permasalahan yang disampaikan tersebut,  Ketua Komisi A Taufiqulbar memberikan kesempatan kepada ketua panitia Pilkades Klantingsari untuk memberikan tanggapannya.
“Kami Komisi A ingin mendengarkan tanggapan dari Ketua panitia terkait dua permasalahan tersebut,”tegas Taufiqulbar.
Dijelaskan Ketua Panitia, kenapa berita acara tersebut belum dibuat saat itu, karena kondisi usai pemilihan sangat mencekam dan panitia tidak ada kesempatan untuk untuk membuat berita acara.
“Panitia Pilkades saat itu sampai diamankan ke Polsek Tarik untuk menghindari suasana yang semakin mencekam,”ungkapnya.
Untuk Selisih suara, ketua panitia menjelaskan, pihaknya saat itu tidak memprediksi antusias warga yang datang memilih. sehingga ada beberapa warga yang tidak melalui pendaftaran langsung ikut antri. Disamping itu sistem E-Voting ini pertama kali dilaksanakan dan Klantingsari sebagai percontohan.
“Ketidak siapan panitia itulah Sehingga pemilih antri langsung milih tanpa terdata di Panitia,”tukasnya.
Anggota Komisi A M Kusman menyatakan, dari awal tahap pelaksanaan Pilkades Klantingsari sebenarnya telah dikawal oleh komisi A bahkan pada saat itu pihaknya memerintahkan  untuk pemilih yang belum ber KTP untuk segera dibuatkan.
“Saat itu kami intruksikan ke pak camat untuk segera menyelesaikan masalah E KTP ini, sebagai sarat bagi pemilih,”tandas politisi PKS ini.
Persengketaan dalam Pilkades ini pihaknya menghimbau jangan sampai masuk ke ranah hukum karena efek yang ditimbulkan akan turun-temurun.
“Kalau bisa kita musyawarahkan ya kita bicarakan tapi kalau tidak bisa gimana lagi, pengadilan yang akan selesaikan “ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (DPMP3KB) Ali Imron menyebutkan, berita acara Pilkades Klantingsari oleh panitia sudah diserahkan Bupati melalui camat Tarik. Dan tidak mungkin melakukan pemilihan ulang. Hal ini tertuang dalam Perbup 86 pasal 41 A ayat 3 dijelaskan, jumlah suara akhir yang digunakan jika ada selisih suara antara pemilih dan DPT.
“Apabila ada keberatan dengan  keputusan ini silahkan mengajukan gugatan melalui PTUN,” jelasnya.
Warga Klantingsari yang hadir melalui ketua komisi A akhirnya meminta salinan berita acara pilkades yang sudah sebelumnya sudah disiapkan oleh Panitia.
Pilkades Klantingsari merupakan salah satu desa yang menyelenggarakan Pilkades dengan sistem E-Voting. Dari rekapitulasi akhir , calon nomor satu Wawan Setyo Budi Utomo mendapat 1.482, dan calon nomor dua Suherno memperoleh 1.274 suara, atau selisihnya 208 dimenangkan calon nomor satu. Namun jumlah pemilih dan jumlah suara ada selisih kelebihan 36 suara. Hal inilah yang menyebabkan pihak Suherno membuat surat keberatan terkait Pilkades Klantingsari. (cles)

 

BACA JUGA :  Kapolresta Sidoarjo Sambut Hangat Kunjungan Pelajar TK