SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Proses Pencairan Dana Talangan Lumpur Lamban

image

PT MLJ dan BPLS saat bertemu dengan perwakilan korban lumpur.

(SIDOARJOterkini)-Pencairan ganti rugi korban lumpur ternyata masih butuh proses panjang. Setelah validasi masih harus diumumkan dulu, baru dikirim ke Jakarta.

Kapokja Penanganan Bantuan Sosial BPLS, Slamet Priambodo mengatakan proses pencairan ganti rugi dari dana talangan memang cukup ketat. Usai validasi, kemudian berkas akan diumumkan di website BPLS dan di beberapa titik yang bisa dilihat korban lumpur.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Seperti di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo tempat validasi, kemudian di kantor kecamatan yang terdapat korban lumpur. “Akan kita umumkan selama tujuh hari, kalau tidak ada masalah kemudian berkas kita kirim ke Jakarta,” tutur pria yang akrab disapa Pak Pri tersebut.

Setelah dikirim ke Jakarta,  kemudian pembayaran akan ditransfer ke masing-masing rekening korban lumpur. Pengumuman berkas yang sudah divalidasi akan dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Ditanya kenapa prosesnya cukup panjang?, Slamet Priambodo mengaku pembayaran itu menggunakan uang negara meskipun nantinya diganti oleh Lapindo. Dikhawatirkan ada sanggahan atas berkas yang sudah divalidasi.

Seperti, adanya ahli waris yang merasa punya hak dan lainnya. Atau hal lain yang membuat keabsahan berkas perlu ditinjau ulang.

Saat ini tim validasi BPLS sudah menerima sebanyak 944 berkas dari MLJ. Namun yang sudah divalidasi sebanyak 344 berkas.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Meski demikian, berkas yang sudah divalidasi belum bisa diumumkan. Tak lain penyebabnya sampai saat ini perjanjian antara pemerintah dan MLJ terkait mekanisme dana talangan itu belum ditandatangani.

BPLS masih menunggu petunjuk dari pusat terkait proses pencarian ganti rugi. Kendati demikian, validasi terus dilakukan sambil menunggu ditandatanganinya perjanjian antara pemerintah dan MLJ ditandatangani.(st-12)