SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Program Kurda, Kerjasama Pemkab dan BPR Delta Artha Belum Ada Perbupnya

 

(SIDOARJOterkini) – Progam Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda) hasil kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan BPR Delta Artha Sidoarjo ternyata masih belum dapat di realisasikan.

Pasalnya, rencana program subsidi bunga untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Delta masih belum dilengkapi dengan regulasi yang mengikat. Peraturan bupati (perbup) atau peraturan daerah (perda).

Padahal pada awal bulan Oktober kemarin, Pihak Bank BPR Delta Artha Sidoarjo sudah menyiapkan segala persyaratan dan jenis pinjaman Kurda tersebut.

“Belum mulai mas (realisasi Kurda, red), PerBupnya belum ada, padahal yang antri sudah banyak,” Kata Direktur utama Bank BPR Delta Artha Kabupaten Sidoarjo, Sofia Krisnajati Atmaja, saat dikonfirmasi, Selasa 10 November 2020.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

Ketiadaan Perbup yang mengaturnya Kurda ini memang dibenarkan oleh Achmad Zaini Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo belum bisa menandatangani perbup tersebut.

“Pak Pj Bupati belum bisa menandatangani perbup tersebut, karena harus mendapatkan persetujuan Mendagri,” ungkap Zaini.

Saat ini, tambah Zaini, Surat permohonan persetujuan penandatangan perbup tentang Kurda sudah diajukan ke Mendagri, tapi belum ada balasan.

“Saya masih berusaha agar persetujuan Mendagri bisa keluar segera,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Untuk mendapatkan program tersebut pemilik usah harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya, surat permohonan kredit, surat pernyataan tidak sedang mendapatkan fasilitas dana bergulir dari bank lain, buku tabungan tammara BPR Delta Artha, pas foto, dokumen pribadi (KK, KTP, Buku Nikah apabila sudah menikah).

Persyaratan selanjutnya ialah terkait bukti legalitas usaha (surat keterangan usaha, NPWP, SIUP, TDP, Legalitas usaha lain), foto copy PBB tempat tinggal, bukti pembayaran (listrik, air dan telpon), dan yang terakhir ialah foto copy jaminan (BPKB atau SHM).

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Sofia menjelaskan, ada tiga jenis pinjaman dalam program KURDA tersebut. Pertama, pinjaman di angka 1 sampai 10 juta, dari semua persyaratan pemohon harus melampirkan, kecuali NPWP, SIUP, TDP, legalitas usaha lain foto copy PBB dan foto copy jaminan.

“Kalau diatas 10 sampai dengan 50 juta, yang tidak dilampirkan hanya SIUP, TDP, dan surat legalitas usaha lain. Tapi kalau di atas 50 juta, semuanya harus dilampirkan termasuk NPWP, SIUP sampai foto copy jaminan berupa BPKB atau SHMnya,” jelasnya (pung/cles)