SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pria Sidorejo Krian Memperdagangkan Burung Langka Diringkus Polisi

 

Berbagai jenis burung langka yang dilindungi disita dari tersangka

(SIDOARJOterkini) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo bersama dengan BKSDA Provinsi Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang dilakukan Mar (48) warga Perumahan Pesona Alam 1 Sidorejo Krian.

Berbagai jenis burung berhasil disita diantaranya, berbagai jenis burung cendrawasih, Nuri bayan, Betet kepala paruh besar.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, tersangka sudah 3 tahun melakukan penjualan satwa liar berbagai jenis burung yang dilindungi, diseputaran pulau Jawa.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

“Berbagai jenis burung liar yang dilindungi sengaja didatangkan oleh tersangka dari daerah Papua,”ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin 18 Oktober 2021.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024
Tersangka Mar saat diinterogasi oleh Kapolresta Sidoarjo

Modus yang dilakukan oleh tersangka lanjut Kapolresta, yakni mendatangkan berbagai jenis burung langka dari Papua melalui kapal laut yang kemudian diambil oleh tersangka saat kapal bersandar di pelabuhan Surabaya.

“Oleh tersangka burung dilindungi tersebut kemudian di-posting di media sosial, yang apabila ada pembeli akan dikirimkan melalui ekspedisi,”tambahnya.

Kisaran harga yang dipatok oleh tersangka bervariasi, Cenderawasih ekor kuning dihargai hingga Rp 4 juta, kalau burung Nuri bayan sekitar Rp 1,5 juta.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta,”tandasnya. (cles)