(SIDOARJOterkini) – Rosi Prasidi (27) warga asal Gempol Pasuruan diringkus Unit Reskrim Polsek Gedangan terkait penyalahgunaan Narkoba saat menginap di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Kartini Sidoarjo.
Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Supratman mengatakan, berawal dari informasi yang diterima bahwa ada seorang pengunjung hotel yang sedang mengkonsumsi di dalam kamar.
“Anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung meluncur ke lokasi, “jelas Supratman, Selasa (5/3/2019)
Setelah tiba di hotel yang terletak di Jalan Kartini Kelurahan Sido kumpul Sidoarjo, petugas langsung memastikan tersangka berada di dalam kamar dan melakukan penggerebakan.
“Anggota yang menggerebeknya membuat tersangka terpengarah dan tidak berkutik,”tegasnya.
Penggeledahanpun dilakukan dikamar yang ditempati tersangka dan hasilnya, ditemukan satu poket SS seberat 0,38 gram; dan tas warna coklat sebagai tempat menyimpan sabu.
Polisipun menggelandang tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Gedangan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku mengkonsumsi Sabu untuk meningkatkan stamina. (cles)