SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pria Buduran Korban Penganiayaan Minta Proses Hukumnya Tetap Dilanjutkan

 

Bie Hwa Lie memperlihatkan laporan polisi atas kasusnya 

(SIDOARJOterkini) – Bie Hwa Lie (63) dengan ditemani istri dan anaknya mendatangi Mapolsek Buduran, untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang menimpanya yang sudah dilaporkan sejak 14 Februari 2019 lalu.

Pria yang beralamat di Perum Alamanda blok A3 RT 06/RW 07 Desa Dukuh Tengah Kecamatan Buduran ini sebelumnya telah melaporkan Soetikno (45) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri atas penganiayaan yang dilakukan kepadanya.

“Hanya karena sampah kepala saya dipukul dengan kayu yang ada pakunya, “ujarnya saat berada di Mapolsek Buduran,  Selasa (20/3/2019).

Pemukulan tersebut berawal saat Bie Hwa Lie (pelapor)  yang merasa jengkel dengan dahan pohon mangga milik Soetikno (terlapor) yang masuk ke halaman pekarangannya, sehingga daunnyapun banyak berjatuhan di pekarangan Pelapor.

BACA JUGA :  Masyarakat Keluhkan Sulitnya Urus Perpajakan di BPPD Sidoarjo, Ada Apa?

Nah karena itulah Bie Hwa lie ini memunguti sampah daun tersebut dan dibuang kembali ke pekarangan rumah terlapor. Cek cok mulut antara keduanyapun terjadi, dengan tiba-tiba Soetiknopun memukul Bie Hwa Lie dengan kayu yang dipegangnya.

“Waktu itu saya merasa kesakitan karena kayu tersebut ada pakunya dan menancap di kepala saya, “ucapnya.

Ditambahkan anak Bie Hwa Lie, perseteruan antara ayahnya dengan Soetikno sebenarnya sering terjadi, dan lagi-lagi urusan sampah.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Gelar Latihan Pengamanan Pilkada 2024

“Pernah, ayah saya itu dipukul tangannya karena memperingatkan dia untuk tidak membuang sampah di pekarangan belakang rumah kita, “tambahnya.

Tidak itu saja lanjut pria yang bernama Dicky ini, Soetikno juga pernah mengancam dirinya dan ibunya dengan menggunakan clurit lagi-lagi karena masalah sampah.

“Diperingatkan untuk tidak membuang sampah di pekarangan kita malah dirinya marah-marah dan mengacungkan clurit, dan saat itu sempat didamaikan oleh pak RT,”ungkap Dicky.

Tapi untuk kasus ini lanjut Dicky, pihaknya sudah musyawarahkan dengan keluarga dan akan terus melanjutkan proses hukum.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/06 Tanggulangin Hadiri Musdes Penatarsewu

“Karena ini sudah keterlaluan, biar menjadi pembelajaran hidupnya, “tuturnya.

Sementara itu Kanitreskrim Polsek Buduran Ipda Nanang Mulyono mengatakan, untuk perkara penganiayaan ini, setelah sebelumnya kedua belah pihak tidak mau berdamai, pihaknyapun langsung menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. bahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah kita kirimkan ke pihak Kejaksaan. Pihaknyapun sudah memanggil pihak terlapor yang nantinya akan kita tingkatkan menjadi tersangka.

“Barulah nanti kalau penyidikan selesai, selanjutnya kita limpahkan ke pihak Kejaksaan,”pungkasnya.  (cles)