SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Pria Asal Terik Krian Dibui Gegara Isteri Minta HP Baru

Tersangka saat di Mapolresta Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Nurul Kusaini (60) warga Dusun Sumber, Rt 06/02, Desa Terik, kec Krian, Kab Sidoarjo menjadi gelap mata tatkala mendengar rengekan isterinya yang minta ganti HP disaat kondisi keuangannya sedang kosong.

Untuk menuruti keinginan isterinya itulah, dirinya pun nekad mencuri HP milik Aris (31) warga Desa Grogol Tulangan. Karena perbuatannya itu, Anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif menegaskan, pihaknya telah menangkap tersangka Nurul Kusaini, yang telah terbukti melakukan pencurian HP milik warga Grogol Tulangan Sidoarjo.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

“Tersangka ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo saat berada di rumahnya, kawasan Krian,”ungkapnya, Rabu 27 Januari 2021.

Dalam keterangannya saat diperiksa lanjut Latif, tersangka mengaku dirinya melakukan pencurian karena tidak punya uang saat isterinya minta ganti HP yang telah dibantingnya saat dirinya bertengkar dengan isterinya.

“Yang bersangkutan tidak punya uang saat isterinya minta ganti HP baru,”ucapnya.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Nah, dalam keadaan kalut terus didesak isterinya itulah, tersangkapun berkeliling mencari mangsa dengan mengendarai sepeda motornya.

“Saat di depan rumah korban inilah, tersangka berhenti dan mendapati situasi rumah sepi dengan pintu terbuka,”tuturnya.

Tersangka langsung masuk rumah korban yang saat itu sedang tidur di kamar, dan mendapati dua buah HP di ruang tengah. Tanpa pikir panjang tersangka langsung mengambil dua HP milik korban tersebut dan kabur.

Korban yang terbangun dan mendapati dua HP miliknya raib, berusaha mencarinya namun tidak ketemu. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Sidoarjo.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Polisi yang melakukan penyelidikan di rumah korban mendapat petunjuk dari rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Terlihat pelaku mengendarai Honda Beat warna merah Nopol W 2029 WL. Dari petunjuk itulah tersangka berhasil ditangkap di rumahnya bersama dengan barang bukti dua HP milik korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP,”tandasnya. (cles)