SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pria Asal Rusia Pembobol ATM Jalani Sidang di PN Sidoarjo

 

Aulia Bahar ahli IT saat didengar keterangannya sidang perkara Skimming

(SIDOARJOterkini) – Pengadilan Negeri Sidoarjo menggelar sidang perkara dugaan pembobolan uang nasabah Bank BNI melalui Skimming (pencurian data nasabah) dengan terdakwa Aleksander Romanovskii warga negara berkebangsaan Rusia, Rabu 2 Februari 2022.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli IT Aulia Bahar Kasi Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Dalam keterangannya di depan Majelis hakim yang diketuai Hongkun Otoh dan hakim anggota Agus Pambudi dan Made Sukereni, Aulia Bahar menyampaikan, kasus Skimming hanya biasa dilakukan oleh orang yang paham IT dan paham jalur perbankan.

“Jadi perlu mempelajari dulu dalam melakukan Skimming kalau pelakunya yang belum paham IT,”ungkap Aulia.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Dijelaskan Aulia, dalam melakukan Skimming pelaku harus memiliki sejumlah alat skimming diantaranya router, CCTV kecil dan sejumlah alat lainnya, untuk mencopy atau menyalin data seseorang dari kartu ke kartu untuk menguras uangnya.

“Alat-alat tersebut dipasang di mesin ATM, router untuk mengambil data di kartu ATM korban sementara CCTV untuk melihat sandi Kartu ATM, tentu hal tersebut sangat sulit bila dilakukan oleh orang yang tidak paham IT,”ungkapnya.

Dengan begitu, lanjut Aulia semua data yang ada pada kartu ATM saat digesek harusnya masuk ke server bank, dengan alat router yang dipasang tersebut semua data akan terekam, yang akan dipindahkan ke kartu ATM yang telah disiapkan.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

“Pihak bank harus lebih ketat menjaga keamanan perangkat ATM agar tidak sampai terjadi kebocoran data sehingga tidak terjadi lagi korban skimming,”ucapnya.

Aleksander Romanovskii (42) yang tinggal di Jalan Mertasari 19, Sanur, Provinsi Bali itu
bersama dua rekannya yang juga warga Negara Rusia itu bersama-sama melakukan kejahatan skimming sekitar Juli hingga September 2021 silam. Kejahatan itu dilakukan di sejumlah mesin ATM Bank BNI di wilayah Jawa Timur diantaranya di Kabupaten Sidoarjo.

Kejahatan yang dilakukan terdakwa itu merugikan uang nasabah BNI total sekitar Rp 48 juta. Kini, Aleksandr Romanovskii didakwa melanggar pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 Jo Pasal 30 ayat 2 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Dan atau pasal 46 ayat 2, Jo pasal 30 ayat 2 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Penasehat Hukum terdakwa, Utcok Jimmi Lamhot meyakini kliennya tidak terbukti melakukan skimming. Sebab, menurut dia, dalam fakta persidangan kliennya tidak terbukti memasang alat skimming di ATM.

“Klien saya ini hanya mengambil uang saja. Ia tertangkap karena ada ciri-ciri tato di tangannya yang terekam CCTV gerai ATM,” akunya.(cles)