(SIDOARJOterkini) – M.Ibnu Mas’ut (21), warga Desa Gelang RT. 04 RW. 03, Kecamatan Tulangan ditangkap tim unit Reskrim Polsek Krembung, setelah kedapatan mengedarkan pil Koplo jenis Double L.
Kanit Reskrim Polsek Krembung Ipda Soepatman mengatakan, bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang maraknya peredaran pul koplo di kawasan Krembung dan pemasok pil setan tersebut dari daerah Tulangan.
“Kita langsung menerjunkan anggota ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait peredarab pil koplo yang meresahkan masyarakat tersebut, “ujar Soepatman, Senin (12/8/2019).
Dari penyelidikan didapatkan lanjut Soepatman, pengedar pil koplo ini berasal dari kawasan Tulangan. Untuk itu pihaknya langsung bergerak ke Tulangan untuk melakukan penangkapan.
“Tanpa ada perlawanan tersangka berhasil ditangkap dirumahnya di Tulangan,”ucapnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil mendapatkan kantong klip plastik berisi 1000 pil koplo double L yang disembunyikan pada balik baju.
“Tersangka kita bawa ke Polsek Krembung, guna pemeriksaan lebih lanjut “, terangnya.
Di depan petugas tersangka M.Ibnu Mas’ut mengakui barang haram miliknya itu akan dijual dengan harga Rp. 1,2 juta dan uang hasil penjualanya nanti dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
“Hasil jual koplo untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” akunya.
Atas perbuatannya Tersangka dijerat pasal 197 UURI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. (cles)