
(SIDOARJOterkini) – Petugas unit Reskrim Polsek Tulangan akhirnya meringkus Dennis Friza (24) warga Dusun Pandean RT 4/1 Desa Banjarkemantren Buduran, setelah dalam penyelidikan terbukti melakukan pencurian uang dan perhiasan di tempat kerjanya desa Kepadangan Tulangan.
Dijelaskan Kanitreskrim Polsek Tulangan Ipda Sudarso, tersangka ini merupakan pembantu rumah korban Amin Tohari warga Desa Kepadangan Tulangan yang kesehariannya berjualan nasi sambal dan lento.
“Aksi pencurian tersangka ini dijalankan saat korban pergi berjualan dan tersangka sendirian di rumah,”ucap Ipda Sudarso, Jumat 27 Desember 2019.
Saat Korban pulang lanjut Sudarso, korban merasa curiga dengan kondisi rumahnya yang terlihat acak-acakan, Isi almari diluar semua. Korbanpun kaget saat perhiasan dan sejumlah uang yang disimpannya di almari raib.
“Atas kejadian itulah korban akhirnya lapor ke Polsek Tulangan,”ucapnya.
Setelah mendapatkan pelaporan dari korban, tim Reskrim Polsek Tulangan langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan di rumah korban dan meminta keterangan dari beberapa warga di lokasi.
“Dari penyelidikan inilah kita berhasil amankan tersangka Dennis Friza yang tidak lain adalah pembantunya sendiri, dengan barang bukti perhiasan emas seberat 6,5 gram dan uang tunai Rp 3 juta, “tegasnya.
Dihadapan petugas Tersangka mengakui dirinya bekerja ikut korban ini sudah 4,5 tahun dengan gaji Rp 3 Juta setiap bulannya. Dan melakukan pencurian ini karena terlilit hutang dan untuk beli baju.
“Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan, dan segera akan kita limpahkan ke kejaksaan,”tandas Kanitreskrim (cles)