SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

PPKM Mikro Darurat Sidoarjo Diberlakukan pada 3 – 20 Juli 2021, Berikut Ketentuannya

 

(SIDOARJOterkini – Kabupten Sidoarjo akan menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 – 20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan terkonfirmasi Covid-19 kurang dari 10.000 kasus setiap harinya.

“Kabupaten Sidoarjo masuk dalam Cakupan area 48 kabupaten/ kota dengan asesmen situasi pandemi level 4,”ungkap Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor saat menggelar diskusi bersama dengan Wakil Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra, Kabag Kesra, FKUB, MUI dan pemuka agama, di Pendopo Delta Wibawa Kamis 1 Juli 2021.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Dikatakan Muhdlor, Implikasi dari daerah yang masuk level 4, perkantoran 100 persen WFH, kerja dari rumah untuk non essensial sektor. Kegiatan belajar mengajar wajib daring.

“Semakin tinggi levelnya berarti semakin tinggi pula penderita coronanya,”ucapnya.

Selain itu lanjut Bupati, untuk sektor essensial dan kritikal, esensialnya 50 persen dengan prokes, kritikalnya tetap masuk 100 persen dengan Prokes. Esensial ini seperti pasar, sembako, berkenaan dengan kebutuhan primer 50 persen tetap boleh buka dengan prokes. Kritikal ini seperti rumah sakit tetap boleh buka 100 persen tetapi dengan prokes.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Pusat perbelanjaan seperti mall, hypermart kapasitasnya hanya 25 persen dan harus tutup jam 17.00. Restoran kapasitasnya 25 persen sampai jam 17.00, jam 17.00 sampai 20.00 boleh tapi take away. Untuk sektor konstruksi 100 persen boleh buka dengan prokes.Untuk kegiatan seni budaya tutup semua, transportasi maksimal 70 persen dengan prokes, resepsi pernikahan tetap boleh jalan tapi maksimal 50 orang dengan prokes.

Tempat ibadah, usulan dari Kementerian Koordinasi Maritim dan Investasi dan Investasi ada usulan agar 100 persen tempat ibadah sementara diliburkan.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

“Saya yakin para tokoh agama tidak akan setuju, tetapi kita harus mencari jalan keluar, untuk menghasilkan maklumat sebagai komitmen bersama,” ujarnya.

Bupati Sidoarjo menekankan bahwa telah disepakati bersama draftnya dan akan diberlakukan pada 3 Juli mendatang.

“Prinsipnya kita tidak meninggalkan Tuhan Yang Maha Esa dalam kesepakatan ini, dan tidak melawan instruksi dari pusat. Kita cari jalan tengah yang bagus bagaimana untuk Kabupaten Sidoarjo (cles)