SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Polsek Taman Amankan Ratusan Botol Miras, Penjual kena Tipiring

Kapolsek Taman Kompol Sujud menunjukkan miras yang berhasil diamankan anak buahnya
Kapolsek Taman Kompol Sujud menunjukkan miras yang berhasil diamankan anak buahnya

(TAMANterkini) – Ratusan Minuman Keras (MIRAS) beraneka macam jenis yang dijual Retno Setiawati di Desa Kedung Turi, Kecamatan Taman, Sidoarjo, di grebek Kepolisian Sektor Taman, Selasa (15-03-2016).

Penggerebekan warung milik warga Desa Suko, Kecamatan Sukodono itu berawal saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat, karena merasa resah dengan peredaran miras didesanya.

BACA JUGA :  Kodim 0816.Sidoarjo Gelar Program Pembinaan Masyarakat Tanggap Bencana

“Saat mendapatkan laporan, kita lakukan pengecekan dan benar diwarung tersebut menjual ratusan miras berbagai macam jenis miras tak berizin,” terang Kapolsek Taman, Kompol Sujud.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan ratusan miras berbagai macam jenis yakni, 205 cukrik, 120 bir hitam, 116 bir putih, 11 botol jemblung, 10 botol vodka, 7 botol wisky, 7 botol arak, dan 1 botol anggur merah.

BACA JUGA :  Pengendara Motor Tabrak Pohon di Jalan Gilang Taman, Dua orang Tewas

“Penggerebekan ini dilakukan selain karena meresahkan masyarakat, miras ini juga sebagai faktor utama tindak kriminal,” Tambahnya.

BACA JUGA :  Mobil Siaga Desa Simoangin-angin Terlibat Tabrakan Beruntun di Jalan Bakungtemenggungan Balongbendo

Akibat perbuatannya, pemilik dikenakan sanksi denda ratusan ribu dan dikenakan Tindak Pidana Ringan. “Selain kita menghimbau agar tidak menjual kembali, penjual juga dikenakan tindak pidana ringan atau Tipiring,” pungkasnya.(alf)