SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pendidikan & Kesehatan Pojok Desa

Polsek Krian Tutup Tempat Hiburan Malam Yang Langgar Aturan

(SIDOARJOterkini) – Polsek Krian menutup tempat hiburan malam yang langgar aturan dan tetap beroperasi di tengah pandemi Covid-19, Senin malam 28 Desember 2020.

Disampaikan Kapolsek Krian AKP Mukhlason SH, menindaklanjuti aduan dari masyarakat tentang adanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi ditengah upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha hiburan malam yang masih nekad beroperasi.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif

“Kita tidak akan pandang bulu terhadap pengusaha yang melanggar Perbup Sidoarjo no 58 tahun 2020 tentang pola hidup masyarakat masa transisi,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Dandim 0816/Sidoarjo Berikan Suasana Kekeluargaan dan Silaturahmi Erat Melalui Halal Bihalal

Selain penegakan aturan, lanjut Kapolsek saat libur Natal dan tahun baru potensi penyebaran Covid-19 pada klaster hiburan malam sangat riskan , serta menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Krian.

“Beberapa cafe mokong telah kami tutup,” ungkap orang nomor satu di Kepolisian Krian itu.

BACA JUGA :  Dandim 0816/Sidoarjo Imbau Kesadaran Anggota Militer dan PNS Dalam Mengamankan Wilayah

Pihaknya selalu berharap ada kerja sama dengan berbagai pihak dalam mengawasi dan menegakkan aturan.

“Semoga Covid-19 segera musnah agar semua bisa menjalankan aktifitas dengan normal,”tandas perwira Polisi asal Mojokerto ini. (cles)