SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pendidikan & Kesehatan Pojok Desa

Polsek Krian Tutup Tempat Hiburan Malam Yang Langgar Aturan

(SIDOARJOterkini) – Polsek Krian menutup tempat hiburan malam yang langgar aturan dan tetap beroperasi di tengah pandemi Covid-19, Senin malam 28 Desember 2020.

Disampaikan Kapolsek Krian AKP Mukhlason SH, menindaklanjuti aduan dari masyarakat tentang adanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi ditengah upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha hiburan malam yang masih nekad beroperasi.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

“Kita tidak akan pandang bulu terhadap pengusaha yang melanggar Perbup Sidoarjo no 58 tahun 2020 tentang pola hidup masyarakat masa transisi,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Selain penegakan aturan, lanjut Kapolsek saat libur Natal dan tahun baru potensi penyebaran Covid-19 pada klaster hiburan malam sangat riskan , serta menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Krian.

“Beberapa cafe mokong telah kami tutup,” ungkap orang nomor satu di Kepolisian Krian itu.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Pihaknya selalu berharap ada kerja sama dengan berbagai pihak dalam mengawasi dan menegakkan aturan.

“Semoga Covid-19 segera musnah agar semua bisa menjalankan aktifitas dengan normal,”tandas perwira Polisi asal Mojokerto ini. (cles)