SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pendidikan & Kesehatan Pojok Desa

Polsek Krian Tutup Tempat Hiburan Malam Yang Langgar Aturan

(SIDOARJOterkini) – Polsek Krian menutup tempat hiburan malam yang langgar aturan dan tetap beroperasi di tengah pandemi Covid-19, Senin malam 28 Desember 2020.

Disampaikan Kapolsek Krian AKP Mukhlason SH, menindaklanjuti aduan dari masyarakat tentang adanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi ditengah upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha hiburan malam yang masih nekad beroperasi.

BACA JUGA :  Kecelakaan Libatkan Motor dan Mobil di Jalan Kletek Taman, 2 Orang Luka Serius

“Kita tidak akan pandang bulu terhadap pengusaha yang melanggar Perbup Sidoarjo no 58 tahun 2020 tentang pola hidup masyarakat masa transisi,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Koramil 0816/01 Sidoarjo Gelar Halal Bi Halal dengan Sederhana dan Kekeluargaan

Selain penegakan aturan, lanjut Kapolsek saat libur Natal dan tahun baru potensi penyebaran Covid-19 pada klaster hiburan malam sangat riskan , serta menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Krian.

“Beberapa cafe mokong telah kami tutup,” ungkap orang nomor satu di Kepolisian Krian itu.

BACA JUGA :  Koramil 0816/02 Candi Laksanakan Kegiatan Pembukaan Lahan Untuk Penanaman Jagung di Kebonsari

Pihaknya selalu berharap ada kerja sama dengan berbagai pihak dalam mengawasi dan menegakkan aturan.

“Semoga Covid-19 segera musnah agar semua bisa menjalankan aktifitas dengan normal,”tandas perwira Polisi asal Mojokerto ini. (cles)