(SIDOARJOterkini) – Petugas gabungan dari Polsek Krembung, TNI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi penegakan hukum dalam rangka pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid III yang digelar di depan Mapolsek Krembung, Senin 22 Maret 2021.
“Operasi Yustisi yang digelar menyasar para pengguna jalan yang abai terhadap Prokes, sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah kecamatan Krembung,”ungkap Kapolsek Krembung AKP Imam Yuwono.
Adapun yang menjadi sasaran dari operasi yustisi tersebut, para pengguna jalan baik itu kendaraan R2 maupun R4 yang melintas dan tidak menerapkan Protokol kesehatan.
“Kepada yang tidak bermasker kita berikan sanksi tipiring,”ujarnya.
Selain itu lanjut Imam, pada operasi yustisi yang digelar, petugas tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada seluruh warga agar selalu menjalankan 5 M.
“Dengan menerapkan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas serta menjauhi kerumunan, diyakini akan bisa menekan angka penyebaran virus yang mematikan ini,”jelasnya.
Dalam kegiatan operasi Yustisi yang digelar petugas hanya mendapati enam orang pelanggar yang tidak bermasker dan diberikan surat tipiring.(cles)