SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

Polsek Krembung Bersama TNI dan Satpol PP Gelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Prokes

(SIDOARJOterkini) – Petugas gabungan dari Polsek Krembung, TNI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi penegakan hukum dalam rangka pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid III yang digelar di depan Mapolsek Krembung, Senin 22 Maret 2021.

“Operasi Yustisi yang digelar menyasar para pengguna jalan yang abai terhadap Prokes,  sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah kecamatan Krembung,”ungkap Kapolsek Krembung AKP Imam Yuwono.

BACA JUGA :  Tingkatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0816/10 Balongbendo Bersama Warga Tanam Jagung di Desa Singkalan

Adapun yang menjadi sasaran dari operasi yustisi tersebut, para pengguna jalan baik itu kendaraan R2 maupun R4 yang melintas dan tidak menerapkan Protokol kesehatan.

BACA JUGA :  Mempererat Kebersamaan, Danramil 0816/09 Krian Hadiri Sholawatan Burdah 'Al-Masyhuri' di Desa Sidomulyo

“Kepada yang tidak bermasker kita berikan sanksi tipiring,”ujarnya.

Selain itu lanjut Imam, pada operasi yustisi yang digelar, petugas tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada seluruh warga agar selalu menjalankan 5 M.

“Dengan menerapkan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas serta menjauhi kerumunan, diyakini akan bisa menekan angka penyebaran virus yang mematikan ini,”jelasnya.

BACA JUGA :  Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan 150 Paket Sembako di Desa Terdampak Banjir

Dalam kegiatan operasi Yustisi yang digelar petugas hanya mendapati enam orang pelanggar yang tidak bermasker dan diberikan surat tipiring.(cles)