
SIDOARJOterkini — Menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan praktik judi sabung ayam, Polsek Jabon bergerak cepat dengan mendatangi lokasi persawahan di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (13/12/2025).
Dipimpin langsung Kapolsek Jabon AKP I Gde Budayasa, petugas tidak menemukan aktivitas sabung ayam saat tiba di lokasi. Namun demikian, polisi mendapati arena beserta sejumlah perlengkapan yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam.
Sebagai langkah tegas, personel Polsek Jabon langsung membongkar dan meniadakan arena serta perlengkapan tersebut. Polisi juga menyampaikan imbauan keras kepada warga maupun pihak mana pun agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa yang melanggar hukum.
AKP I Gde Budayasa menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk perjudian.
“Kami tidak pandang bulu. Jangan sampai ada warga atau oknum yang terlibat dalam judi sabung ayam. Kegiatan ini jelas melanggar hukum dan akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono mengapresiasi peran aktif masyarakat, media, dan netizen dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Laporan masyarakat, baik melalui media massa, media sosial, datang langsung ke kantor polisi, maupun melalui hotline pengaduan 110 Polresta Sidoarjo, sangat membantu kinerja kami dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.(cles)
