SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Polsek Gedangan Ringkus Dua Kurir Sabu

Dua kurir sabu yang berhasil diamankan
Dua kurir sabu yang berhasil diamankan Polsek Gedangan

(GEDANGANterkini) – Puji Herwanto (38), warga Desa Sidokepung RT 09 RW 02, Kecamatan Buduran dan Muhammad Rigas (24), warga Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran berhasil diringkus aparat Kepolisian Sektor Gedangan Lantaran menjadi kurir sabu.

Iptu Untoro, Kanit Reskrim Polsek Gedangan mengatakan, penangkapan atas nama Puji itu berawal saat mendapat laporan dari masyarakat atas pekerjaannya menjadi kurir sabu. Dengan sigap, polisi langsung melakukan penggerebekan dirumahnya. Alhasil, Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,5 gram, 1 buah sedotan dan uang sebesar 100.000 rupiah.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

“Memang pelaku sudah menjadi incaran polisi. Barang yang dia dapat, dari seseorang yang sekarang menjadi DPO,” katanya.

Tidak hanya itu, dihari yang sama, dirinya juga berhasil mengamankan Muhammad Rigas. Saat itu, anggotanya melakukan patroli di Kawasan Desa Sruni, Kecamatan Gedangan. Saat melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan, langsung dilakukan penggeledahan.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

“Saat itu anggota kami sedang melakukan patroli. Kami melihat ada yang mencurigakan dari gerak-gerik tersangka. Setelah kami geledah ternyata benar. Di dalam saku tersangka terdapat sabu seberat 1 gram. Langsung kami bawa ke Mapolsek,” terangnya.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Kedua pelaku ini bukan merupakan jaringan. Karena dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan barang dari orang yang berbeda. “Untuk kedua pelaku ini kita jerat pasal 112, pasal 114, dan pasal 127 UU tentang narkotika dengan ancaman lebih dari empat tahun penjara,” jelasnya. (alf)