SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Polsek Balongbendo Ringkus Pengedar Pil Koplo, Sebanyak 310.200 Butir Pil LL Disita

 

(SIDOARJOterkini) – Tim Unit Reskrim Polsek Balongbendo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis pil dobel L dengan tersangka Arda Andriansah (31) warga Dusun Plumpang Rt. 16/04 Desa Penambangan Kec. Balongbendo. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 310.200 butir Dobel L.

“Anggota Reskrim berhasil menangkap tersangka bersama dengan barang bukti pada Minggu pagi (9/5),”ungkap Kompol Ari Priambodo Kapolsek Balongbendo saat merilis tersangka, Senin 10 Mei 2021.

BACA JUGA :  Tanah Miliknya Berubah Kepemilikan, Warga Sidomulyo Buduran Mencari Keadilan

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan tentang banyaknya orang asing yang bergantian datang ke rumah tersangka.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersangka, dan ternyata benar, tersangka adalah pengedar pil koplo,”ucapnya.

Nah, saat ada pembeli masuk ujar Kapolsek, Anggota langsung menyergap tersangka di rumahnya dan berhasil menemukan pil koplo dalam jumlah besar yakni 310.200 butir Dobel L, yang ditempatkan dalam 300 botol dan dikemas dalam 3 kardus besar.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tegasnya.

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku kalau dirinya menjual pil koplo baru 1 bulan. Barang tersebut sedianya untuk persediaan jelang lebaran yang banyak sekali permintaan. Setiap 10 butir pil LL dijual dengan harga Rp 25 ribu. Barang bukti tersebut adalah kiriman kedua. Dirinya juga mengaku kalau pil setan tersebut didapat dari seseorang yang berinisial N.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

“Kita sudah kantongi nama pemasoknya dan saat ini dalam penyelidikan anggota,”pungkasnya.(cles)