(SIDOARJOterkini) – Polresta Sidoarjo akhirnya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), kasus kematian Agitha Cahyani (14) setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan tidak ditemukan unsur kekerasan terhadap tubuh korban.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat dihubungi melalui WhatsApp membenarkan penerbitan SP3 atas kasus kematian Agitha Cahyani tersebut.
” Iya pak, Betul. Terimakasih,” jawab singkat Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro lewat Whatsapp pribadinya, Kamis 04 November 2021.
Sebelumnya Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan jika hasil autopsi terhadap Agitha Cahyani (14) tidak ada unsur kekerasan terhadap tubuh korban.
“Hasil autopsi terhadap tubuh korban (Agitha Cahyani red) tidak ada unsur kekerasan dan secepatnya akan kami beri kepastian hukum. Intinya hasil autopsi tidak ada kekerasan pada tubuh Agitha Cahyani,” tegas Kombes Pol Kusumo.
Hal senada juga diungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja saat dihubungi jurnalis via sambungan Whatsapp pribadinya terkait terbitnya SP3 kasus tersebut.
” Iya, seperti apa yang disampaikan Kapolresta,” jawab Oscar
Perlu diketahui kasus ini bermula ketika Erlita Dewi ibu korban melaporkan ke Polresta Sidoarjo setelah merasa janggal atas kematian anaknya yang tinggal bersama mantan suaminya di Perum Taman Tiara Buduran Sidoarjo, pada bulan April 2021 lalu
Atas pelaporan tersebut, Polisi melakukan pembongkaran makam Agitha Cahyani Putri di Komplek makam Praloyo untuk dilakukan otopsi. Dan setelah Tujuh bulan, Polresta Sidoarjo menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan SP3 karena tidak ditemukan unsur kekerasan. (cles)