![](https://sidoarjoterkini.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG20191224112416-01-e1577262672875.jpeg)
(SIDOARJOterkini) – Polresta Sidoarjo melakukan rekontruksi kasus pembacokan yang dilakukan MH yang mengakibatkan meninggalnya Ahmad Harianto (29) warga Bangkalan, Madura di sebuah rumah kos Desa Ngelom Megare, RT 04/RW 01, Kecamatan Taman, Selasa 24 Desember 2019.
“Pelaku MH ini merupakan teman korban, saat keduanya usai menggelar pesta miras pelaku merasa sakit hati dan sempat terjadi adu mulut. Darinsitulah pelaku mengambil clurit dan menghabisi korban pukul 05.00 pagi (21/12) di rumah kosnya,”ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat berada dilokasi Rekontruksi.
Dalam rekontruksi terkuak pula, usai membacok koban hingga meninggal, pelaku melarikan diri ke rumah kakeknya di Munjungan, Trenggalek. Dan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo dibantu Polres Trenggalek tidak sampai 12 jam berhasil menangkap pelaku berada di rumah kakeknya tersebut.
Terhadap tindakan pelaku MH, dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. Atau ancaman hukuman 20 tahun penjara, pasal 338 atau 351.(cles)