SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Polresta Sidoarjo

Polresta Sidoarjo dan BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kg Sabu, Dua Wanita Dibekuk

 


SIDOARJOterkini – Kolaborasi antara Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membuahkan hasil besar. Aparat gabungan ini berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir pil ekstasi. Dua wanita muda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (21/10/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol. Budi Mulyanto, Kepala BNNK Sidoarjo Kombes Pol. Gatot Soegeng Soesanto, serta jajaran penyidik BNNP dan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Kodim 0816/Sidoarjo dan Dinkes Gencarkan Sosialisasi Cegah Stunting di Desa Kedondong

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba pada 18 September 2025 tentang upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda.

“Kami mendapat laporan dari Denpom Lanudal Juanda terkait penggagalan penyelundupan sabu melalui pesawat Batik Air rute Surabaya–Jakarta. Dari temuan awal, petugas mendapati satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram,” ujar Kombes Tobing.

Petugas kemudian melakukan pengembangan. Pada 23 September 2025, tim berhasil menangkap ARF (22) di Tangerang saat menerima paket berisi sabu seberat 477 gram. Dua hari berselang, 25 September 2025, polisi kembali menangkap WLN (27), warga Sidoarjo, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.

BACA JUGA :  Babinsa Tulangan Dampingi Petani Panen Raya di Pangkemiri

Dari tangan WLN, petugas menyita koper biru berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram serta 10 butir ekstasi bergambar Labubu. Barang haram itu diketahui milik seseorang berinisial BY, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi,” jelas Tobing. “Jika diuangkan, nilainya sekitar Rp9,2 miliar.”

BACA JUGA :  Job Fair Inklusif Sidoarjo: 108 Lowongan Disiapkan untuk Penyandang Disabilitas

Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol. Budi Mulyanto menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas daerah hingga jaringan internasional.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi tentang menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegas Budi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.(cles)