SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal

Polresta Sidoarjo Amankan Produsen Pupuk Palsu Asal Mojokerto

 

(SIDOARJOterkini) – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dan mengamankan pupuk palsu dengan merk TSP sebanyak 22 Ton di Jalan Arteri Porong Sidoarjo.

Kasus ini terungkap setelah Unit Pidsus Satreskrim melakukan Kring Serse di Wilayah Porong, kemudian petugas melihat truk dengan yang di kendarai Abdul Rochim (67) tersangka asal Kecamatan Ngoro, Mojokerto yang bermuatan mencurigakan.

“Tersangka ini mengaku sudah 14 tahun memproduksinya, dan semua pupuknya di kirim keluar Jawa, seperti di Bali dan Sumatera Utara,”Kata Kombes Pol Sumadji saat konferensi Pers di Kantor Kapolres Sidoarjo, Selasa, 25 Februari 2020

BACA JUGA :  Danramil 0816/16 Waru Hadiri Acara Pembuatan 27.000 Lubang Serapan Biopori Pada HUT Korpri Ke-52

Lebih lanjut, Kombes Pol Sumadji menjelaskan bahwa tersangkan ini memproduksi pupuk ini berdasarkan asumsi pribadinya, jadi bahan yang di gunakan itu Dolumit dan Karbon yang dicampur, lalu di jual di pasaran.

BACA JUGA :  Dialog Publik dan Mimbar Deklarasi Pemilu Damai SEMMI Jatim: Komitmen Pemilu Bermartabat

“Kalau musim tanam tersangka bisa produksi 1 Truk yang dibantu juga sama keluarganya, dan kemudian dijual dengan harga 50 ribu per satu sak. Dengan omset sekitar 250 juta pertahu,” ungkapnya.

Dalam operasi ini satreskrim polresta Sidoarjo berhasil mengamankan satu unit truk merk Hino Nopol – BE-9443-CO yang bermuatun pupuk TSP sebanyak 440 sak atau 22 ton, satu unit mesin penggiling dan 2,1 Ton Karbon dan 14,6 Ton Dolomit sebagai bahan baku.

BACA JUGA :  Dandim 0816 Sidoarjo Paparkan Keberhasilan Program Rutilahu Saat Rakor Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangkan ini dikenakan pasal 120 ayat (1) Jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU No, 03 tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 milyar. (Pung)