SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Polres Tetapkan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Tersangka Ijazah Palsu

image

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo HM. Rifai.

(SIDOARJOterkini)- Satuan Reskrim Polres Sidoarjo menetapkan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo HM Rifai sebagai tersangka, Senin (14/9/2015). Ketua DPC Gerindra Sidoarjo itu diduga kuat menggunakan ijazah sarjananya palsu.

Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Jumat (11/9/2015) lalu. Dalam gelar tersebut, penyidik sepakat menaikkan status M Rifai sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dalam kasus itu karena dinilai sudah memenuhi alat bukti. “Kami sudah menemukan dua alat bukti yang bisa dijadikan landasan untuk menetapkan Rifai sebagai tersangka,” ujar Ayub.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik ini menambahkan, dua alat bukti itu didapatkan dari keterangan para saksi yang sudah diperiksa. Dari sekitar 12 saksi berasal dari internal partai Gerindra, hingga Sekretaris Dewan (Sekwan) dan dua orang saksi ahli.

Bahkan keterangan dari Universitas Yos Sudarso Surabaya jelas mengklaim bahwa tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Rifai. Dari hasil penyelidikan inilah, polisi menemukan memang ada indikasi pelanggaran yang dilakukan HM Rifai.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Setelah penetapan ini pihaknya akan mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk meminta ijin memeriksa tersangka lebih lanjut. “Karena yang bersangkutan anggota DPRD, kami minta ijin ke Gubernur Jatim untuk memeriksa tersangka,” tandas Ayub.

HM. Rifai dijerat dengan pasal 264 ayat 1 dan ayat 2, pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 69 ayat 1dan 2 UU No 20 tahun 2003 tentang sikdiknas. Tersangka terancam hukuman sekitar 5 tahun.

Kasus ijazah palsu Rifai mencuat setelah simpatisan melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu ke polisi pada pertengahan Maret 2015 lalu. Dalam laporan itu dilampirkan foto copy dua ijazah palsu milik Rifai yang digunakan untuk mendaftar calon legislatif (caleg) dalam pemilihan umum (pemilu) tahun 2014 lalu.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

Dalam ijazah bernomor 13.II.01.00308 atas nama Mohamad Rifa’i itu dikeluarkan dari Universitas Yos Soedarso Surabaya dan lulus pada 21 Agustus 2013. Padahal, M Rifa’i mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum(KPU) Sidoarjo pada April 2013. (st-12)