(SIDOARJOterkini) – M. Anik (30), sopir mobil truk pertamina Nopol L 8431 UN, warga Desa Seden, Rembang, Jawa Tengah dijadikan tersangka dalam kecelakaan di jalan Tol Kilometer 32.800, yang menewaskan Nur Lutfiyanto (49), warga Manyar, Kabupaten Gresik.
Penetapan itu berdasarkan atas pengakuan M. Anik yang saat itu mengemudikan truknya dalam kondisi mengantuk. Dalam pengakuannya, saat kejadian, M. Anik tidak melarikan diri. Hanya saja, waktu kejadian, dirinya shock ketika melihat sopir avanza terbakar di dalam mobil.
“Pengakuan yang bersangkutan (M Anik) saat terjadi kecelakan dirinya mengantuk sejak masuk pintu Tol I Sidoarjo dan tidak kuat menahan ngantuk yang berakibat kecelakaan tersebut” Terang AKP Bayu Prasatyo, Jum’at (09/09/2016).
Mantan Kasatlantas Polres Nganjuk ini menceritakan, bahwa saat kejadian, M. Anik melihat saat korban dievakuasi. Namun, ketika jalan tol dibuka, M. Anik melarikan diri menumpangi kendaraan lain menuju Surabaya.
“Setelah tiba di pintu tol Perak, M Anik naik kendaraan umum menuju kantornya di wilayah Osowilangun sekitar jam 16.00 WIB. Sesampainya di kantornya tersangka ini diam saja dan baru cerita kepihak kantornya pada pukul 19.00 WIB yang kemudian diantar ke Mapolres sekitar pukul 20.00 WIB,” ucapnya.
Sementara itu, hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. “Tersangka melanggar pasal 310 ayat 4 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseoraang meninggal dunia, dan bisa saja ada pasal tambahan karena tersangka melarikan diri,” pungkasnya. (alf)