
(SIDOARJOterkini) – Transaksikan Uang Palsu (UPAL) di Losmen LIJ, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Empat pelaku Sindikat berhasil diringkus oleh Satuan Reskrim Kepolisian Resort Sidoarjo. Selasa (23-02-2016).
Mereka adalah Ahmad Duri, Warga Ngadirejo, Kecamatan Widang, Tuban. Arcan, Warga Trafo, Kecamatan Murhum, Kota Bau-Bau. Saripan, Warga Ngadirejo, Kecamatan Widang, Tuban dan Andi Haspiudin, Warga Tempara, Kecamatan Keledupa, Wakatobi.
Keempat pelaku ini terpaksa diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Sidoarjo setelah mendapati sedang melakukan transaksi Uang Palsu sebesar 137.650.000 di Losmen LIJ, kamar nomor 14, Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Menurut pengakuan Saripan, salah satu tersangka mengatakan bahwa baru pertama kali ini dirinya melakukan transaksi dan akan mengedarkan di beberapa wilayah di Propinsi Jawa Timur. Upal sebanyak 137.650.000 yang kwalitasnya hampir menyerupai uang asli (KW-1) itu, dia beli dengan uang besar 16 Juta.
“Kita membelinya di Terminal Klaten sebesar 16 Juta. Rencananya kami jual kembali,” Terang Saripan, salah satu tersangka.
Sementara itu, AKP M. Wahyudin Latif, Kasat Reskrim Polres Sidoarjo mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari warga, dirinya langsung melakukan penyelidikan dilokasi dan mendapati Empat orang yang mencurigakan yang salah satunya membawa tas ransel.
“Saat kita melakukan pemeriksaan ditas yang dibawa salah satu tersangka. Ternyata benar terdapat uang ratusan ribu dan pecahan 50 ribu uang palsu,” Ujar AKP M. Wahyudin Latif, Kasat Reskrim Polres Sidoarjo.
Tidak hanya itu, anggota Reskrim Polres Sidoarjo juga masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka AR dan Ab yang diduga pembuat dari Uang Palsu itu sendiri.
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang terindikasi pembuat uang palsu. Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 36 ayat 1 dan 2 nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar 10 Milyar,” Pungkasnya. (alfan)