(SIDOARJOterkini) – Indikasi penyelewengan pada program sertifikat masal PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) beberapa desa di Sidoarjo telah masuk dalam teropong pihak kepolisian. Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stevanus Setja, Kamis 14 Oktober 2021.
Disampaikan Kasatreskrim, pihaknya telah melakukan monitoring di sejumlah desa di Sidoarjo yang tengah mengikuti PTSL. Dirinya berharap jangan ada lagi Kades ataupun panitia PTSL yang tertangkap karena melakukan penyelewengan.
“Saya meminta kepada para Kades untuk segera mengembalikan pungutan apabila dalam pelaksanaan PTSL melakukan penarikan pungutan di luar aturan yang diperbolehkan,”tegasnya.
PTSL merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk mendapatkan legalitas tanah yang dimiliki berupa penerbitan sertifikat. Dalam aturannya, program PTSL untuk masyarakat secara gratis. Masyarakat hanya dibebankan atas biaya pembuatan patok batas tanah dan materai.
“Jalankan PTSL sesuai aturan yang ditetapkan atau berurusan dengan hukum,”tandasnya.
Seperti yang sudah diberitakan, Kades Klantingsari Kecamatan Tarik tertangkap tim Saber Pungli dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumahnya. Tersangka melakukan pungutan kepada warganya untuk berbagai berkas yang akan diurus sebagai persyaratan PTSL(cles)