SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Polisi Telah Tetapkan Guntual Laremba Sebagai Tersangka, Begini Pernyataan Posbakum Sidoarjo

Tersangka Guntual Laremba saat di Mapolresta Sidoarjo usai jalani pemeriksaan 

(SIDOARJOterkini) – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kabupaten Sidoarjo menyayangkan pihak Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo yang belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus UU ITE pencemaran nama baik Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan tersangka kasus dugaan pemakaian gelar akademik (SH) dengan tersangka atas nama Guntual Laremba.

Setelah ditetapkan tersangka atas dua kasus tersebut oleh Polisi, Guntual Laremba diduga dengan sengaja kembali membuat statmen yang di viralkan di akun Facebook atas nama Gunde Guntual yang berisi tuduhan negatif kepada institusi Polri dan Pengadilan.

“Terkait masalah penahanan, itu memang kewenangan dari penyidik Polresta Sidoarjo. Yang jelas dimata Posbakum Sidoarjo, penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta sudah dilakukan sesuai tupoksinya. Dan tidak ada kriminalisasi yang disebutkan tersangka guntual di akun medsosnya yakni di Facebook (FB) atas nama Gunde Guntual tersebut,” jelas Prihartanto Boedi Prasetio SH, salah satu pengurus Posbakum Kabupaten Sidoarjo.

Dengan belum ditahannya tersangka Guntual, ungkap Pria yang akrab disapa Pak Bun ini, tersangka Guntual dengan leluasanya berulah lagi dengan sengaja membuat statmen di akun medsosnya dengan tuduhan negatif terkait institusi  Polri dan institusi Pengadilan.

BACA JUGA :  Syakirah Ashillah Siswi SMPN 2 Sidoarjo Raih Juara 1 Fashion Show Tingkat Kabupaten

“Seharusnya dengan adanya statmen yang sengaja dibuat dan diviralkan di media sosial Facebook atas nama Gunde Guntual tersebut, menjadi bahan pertimbangan penyidik Polresta Sidoarjo untuk menahan tersangka Guntual.

Di laman Facebook itu, dia (gunde guntual red) menuliskan jika pihak Kepolisian menjadi pelindung pelaku kejahatan. Tuduhan itu sangat tidak benar, dan Polresta Sidoarjo harus ambil sikap tegas atas hal itu,” ungkap Pengacara Posbakum yang berkantor di Pengadilan Negeri Sidoarjo ini.

Pengacara dan pengurus Posbakum senior ini menambahkan jika dalam UU ITE ada aturanya jelas, jika seseorang dengan sengaja berulah dua kali di Media Sosial, dan viralnya merugikan pihak atau institusi, maka pihak kepolisian harus berani bersikap tegas.

BACA JUGA :  Persiapan Jembatan Bailey di Kedungpeluk Semakin Matang, Warga Desa Lega

“Sudah dua kali dia berulah dimedsos, yang terbaru ini dia menuduh negatif institusi Polri dan Pengadilan. Jelas Layak ditahan,” imbuhnya.

Lebih jauh Pak Bun menegaskan jika Guntual Laremba yang mengaku sebagai Ketua Pengadilan Alternatif Indonesia yang berkantor di jalan Taman Ketampon Komplek Permata Bintoro, Surabaya itu, dalam kasus pemakaian gelar akademik SH, ancaman hukumanya 5 sampai 10 tahun penjara.

“Untuk kasus pemakaian gelar akademik SH, itu ancaman hukumanya 5 sampai 10 tahun penjara. Jika menganut ancaman seharusnya tersangka tidak bebas diluaran seperti saat ini. Toh akhirnya dia berulah lagi, ” tegas Pak Bun.

Terpisah, Kasatrreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris memaparkan jika atas dua kasus, UU ITE dan dugaan gelar akademik SH, yang bersangkutan (Guntual red) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Memang yang bersangkutan tidak kami tahan. Yang penting proses perkara ini sudah berjalan. Kita akan buktikan  di persidangan atas kedua kasus tersebut,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris.

BACA JUGA :  Dukung Penyediaan Energi Gas Bumi di IKN, PGN Salurkan Gas ke Hotel Nusantara

Ditanya terkait unggahan di akun facebook https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2180425428677014&id=100001287338779 , Harris menjawab singkat.

“Saya tindak lanjuti lagi nanti,” jawab tegas Harris.

Sementara, Kasi Pidum (Pidana Umum) Kejari Sidoarjo, Gatot Haryono menegaskan jika pihaknya sudah menerima berkas tersangka Guntual Laremba untuk kedua kasus (ITE dan Gelar Akademik red) dari penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo. Bahkan saat ini berkas tersebut sedang diteliti oleh Jaksa Peneliti.

“Saat ini Jaksa Peneliti sedang meneliti berkas atas nama tersangka Guntual Laremba atas Kasus UU ITE maupun untuk kasus pemakaian gelar akademik SH,” kata Gatot.

Gatot menegaskan jika untuk kasus dugaan pemakaian gelar akademik pasal yang diterapkan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, yakni pasal Pasal 93 UU RI No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 Milyar, “tandas Gatot (cles)