(SIDOARJOterkini) – Cahyo Wibisono (20) warga Desa Pasinan Lemah Putih RT 14/RW 03, Winginanom, Gresik diringkus anggota Reskrim Polsek Waru saat kedapatan mengisap ganja ketika sedang memancing di kolam pemancingan Jalan Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono.
Kapolsek Waru Kompol Saibani mengungkapkan penangkapan tersangka ini bermula dari informasi yang diterima tentang adanya pemancing yang sedang membawa narkoba.
“Petugaspun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan mendapati tersangka yang saat itu sedang mancing, “ujar Saibani, Senin (15/7/2019).
Dijelaskannya, tersangka ini terlihat gelisah dan gerak-geriknya mencurigakan. petugaspun mendekati dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka ini.
“Hasil dari penggeledahan ternyata tersangka ini mengantongi narkoba jenis sabu dan ganja, “ungkapnya.
Dari tangan tersangka ini polisi berhasil mendapatkan sabu-sabu seberat 0,64 gram, 16 poket sabu dengan berat total 7,53 gram, klip plastik kecil, timbangan elektrik, dan 4 unit handphone . Selain itu Polisi juga menemukan 4 linting ganja, 3 plastik ganja belum dilinting dengan berat 1,63 gram, 1,67 gram dan 1,73 gram.
“Tersangka akhirnya digelandang ke Mapolsek Waru bersama sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “tegas Saibani. (cles)