SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Polisi Ringkus Dokter Gadungan yang Ancam Sebar Foto Syur Dan Peras IRT Asal Sidoarjo

 

Pelaku Saat di Mapolresta Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Lantaran mengancam akan menyebar foto bugil kekasihnya dan meminta sejumlah uang, MK (25) warga Desa Pacuh RT. 9/4, Kec. Balongpanggang Kabupaten Gresik diamankan anggota Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Informasi yang berhasil dihimpun SIDOARJOterkini.com menyebutkan, korban diketahui bernama LM (27) warga Buduran, Sidoarjo yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Perkenalan antara keduanya bermula dari Medsos setahun lalu, dan sempat terputus lama. Dan akhirnya kembali sambung lagi hubungan keduanya. Kepada korban, Pelaku mengaku sebagai dokter spesialis bedah.

BACA JUGA :  Truk Fuso Tabrak Motor di Jalan Kemasan Krian, Dua Orang Luka Serius

“Pelaku mengaku kepada korban berprofesi sebagai dokter spesialis bedah,”ungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif 4 April 2021.

Dikatakan Kasatreskrim, Dari perkenalan melalui FB itulah berlanjut tukar nomor HP. Saat itu pelaku berjanji akan memberikan sejumlah uang dan menikahi korban kalau mau diajak ketemuan.

“Sejumlah iming-iming itulah yang membuat korban terbuai dan menyanggupi kemauan pelaku,”ujarnya.

Sebelum bertemu, pelaku yang sudah berkeluarga tersebut minta dikirimi foto telanjang korban. Karena sudah terbius dengan janji pelaku, korbanpun menuruti permintaan tersebut.

BACA JUGA :  Dandim 0816/Sidoarjo Berikan Suasana Kekeluargaan dan Silaturahmi Erat Melalui Halal Bihalal

“Tiga hari kemudian, keduanya bertemu di sebuah hotel di Sidoarjo, dan keduanyapun sempat berhubungan intim,”ungkapnya.

Usai melakukan perbuatan terlarang tersebut, Korban merasa khawatir perbuatannya diketahui oleh suaminya, dan berniat mengakhiri hubungan tersebut. Namun pelaku bersikukuh mempertahankan dan enggan diputus oleh korban.

Nah, karena enggan diputus itulah, pelakupun mengancam akan menyebarkan foto telanjangnya ke teman-teman korban.

“Oleh pelaku, foto sempat dikirimkan ke salah satu teman korban,”ucapnya.

Pelaku meminta uang Rp 7,5 juta kepada korban dan berjanji tidak akan menyebar foto tersebut. Saat itu korban hanya menyanggupi Rp 2 juta dan disepakati uang akan diserahkan di SPBU Jenggolo Sidoarjo.

BACA JUGA :  Posko Lebaran Ditutup, Bandara Internasional Juanda Layani 700 Ribu Penumpang

“Saat akan menyerahkan uang itulah, pelaku kita tangkap, karena sebelumnya Korban sudah melaporkan tidak asusila dan pemerasan yang dilakukan pelaku ke Mapolresta Sidoarjo,”tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (cles)