SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Polisi Ringkus 8 Tersangka Pelemparan Paving di Sidoarjo, Pelaku Lain Dalam Pengejaran

(SIDOARJOterkini) – Upaya Polresta Sidoarjo untuk mengungkap kasus pelemparan paving di jalan A Yani Sidoarjo membuahkan hasil. Sebanyak 8 tersangka 2 diantaranya masih dibawah umur dan merupakan warga Sidoarjo berhasil diringkus, saat ini tengah dilakukan pengembangan karena disinyalir masih ada pelaku lain.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, para pelaku pengeroyokan adalah kelompok perguruan silat yang memang sejak awal ingin berbuat onar di Sidoarjo.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

“Jadi memang kelompok ini sudah mempunyai niat untuk mengganggu keamanan di Sidoarjo, dan sudah dipersiapkan sebelumnya,”ucap Kombes Pol Sumardji di Mapolresta Sidoarjo, Rabu 3 Februari 2021.

Barang bukti kampak yang berhasil disita dari para pelaku

Diungkapkan Sumardji, awal pergerakan kelompok silat tersebut bermula dari kecamatan Candi, dengan membuat rusuh dan ada korban. Dari Candi, kelompok itu bergerak dan kembali membuat onar di depan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Unmuh)

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

“Para pelaku ini mendatangi warga yang sedang di warung kopi dan melakukan pengeroyokan dengan menggunakan kampak,”ujarnya.

Setelah dari Unmuh Sidoarjo, para pendekar itu bergerak ke arah kota, dan melakukan pelemparan paving ke pengguna jalan di jalan Pucang Sidoarjo Dan korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

“Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap kelompok tersebut, yang pada malam kejadian ikut serta melakukan pengeroyokan, dan harus ketangkap semua,”tegasnya.

Kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 6 tahun penjara.(cles)