(SIDOARJOterkini) – Sebuah gudang yang terletak di Jalan KH Mashum Achmad Randegan Selatan Tanggulangin digrebek Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, setelah diketahui ditempat ini digunakan untuk menyimpan bibit Lobster jenis Mutiara yang akan diselundupkan dan diperdagangkan ke luar negeri, Jumat (31/5/2019).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah mengamankan tujuh orang tersangka yang berperan sebagai koordinator, Kurir dan tukang Packing.
“Sedianya bibit lobster kelas 1(jenis mutiara) ini akan di ekspor ke Vietnam, Singapura dan Thailand,”ungkap Barung.
Ditambahkan Barung, didalam gudang ini ditemukan sebanyak 37.558 ekor benih lobster yang ditempatkan di kantong plastik yang berisi air dan oksigen.
“Nilai jual dari seluruh bibit lobster ini mencapai Rp 5,5 Milyar,”ucapnya.
Sementara itu Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim AKBP Rofik menjelaskan, kasus semacam ini sudah sering diungkap di wilayah Jawa Timur dan hampir tidak berbeda dengan kasus serupa yang pernah diungkap, pengirimannya melalui darat, laut dan udara.
“Di gudang ini merupakan tempat pengepakan terakhir dan siap ekspor setelah bibit lobster dikumpulkan dari berbagai daerah yakni, NTB, Bali, Jabar dan Jatim, “ungkap Rofik.
Para tersangka ini lanjut Rofik, membuat kamuflase dengan menempatkan bibit bandeng (nener) yang sudah dibungkus plastik diatas bibit lobster saat pengiriman.
“Jadi seolah-olah yang dijual itu adalah bibit bandeng,”ujar Rofik.
Menurut Peraturan Menteri kelautan dan perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang larangan menjual dan mengeluarkan lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah Indonesia. Diantaranya tidak boleh menjual lobster yang sedang bertelur dan ukurannya tidak boleh kurang dari 200 gram. Hal tersebut dilakukan untuk kelestarian dari hewan ini karena lobster jenis ini hanya bisa hidup di perairan Indonesia dan yang terpenting adalah kedaulatan perikanan Indonesia.
Kepada para tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman 10 tahun penjara. (cles)