(SIDOARJOterkini)-Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Muhammad Wahyudin Latif mengatakan untuk mengelabuhi petugas hotel, tersangka keluar melalui pintu belakang bukan dari pintu masuk hotel. Di sungai dekat Kantor PDAM Sidoarjo, tersangka membuang topinya dan melanjutkan perjalanan ke Surabaya.
Kemudian Di Jalan Frontadge Siwalankerto Surabaya, tersangka membuang baju, celana, jam yang digunakan saat bertemu dengan korban. Hal itu dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan jejak.
Hari Senin (7-1-2016) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka menjual dua hp korban ke Plaza Marina. Disana, dua HP korban dijual dengan harga Rp 1.350.000 juta. “Uang itu digunakan tersangka untuk menyewa tempat kos di Malang bersama istri dan anaknya dengan maksud untuk bersembunyi. Bahkan tersangka tidak mengetahui daerah tempat kosnya. Namun itu tidak bertahan lama, karena seminggu berikutnya tersangka bersama istrinya kembali ke tempat kos Kureksari,” jelas Latif.
Ditanya mengenai dugaan prostitusi online, mantan Kasatreskrim Polres Banyuwangi itu mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjut. “Kami masih dalami apakah korban ini sering menjajakan diri melalui media sosial FB atau tidak. Yang jelas, kalau dari pengakuan tersangka yang pertama kali mengajak chatting adalah korban, dan yang menawarkan keperawanan itu korban,” jelasnya.
Sedangkan untuk tersangka, lanjut Latif alasan menggunakan akun Germo Surabaya dengan mengaku bernama BOY itu hanya untuk iseng belaka. “Selama ini memang tersangka sering chatting dengan perempuan-perempuan di FB. Pekerjaannya menjaga warnet itu pun mempermudah akses tersangka berkomunikasi dengan perempuan di FB. Cuma bedanya selama ini, tersangka tidak sampai menanggapi hanya dengan korban yang diseriusi,” ujarnya.
Dalam hal ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan pasal 365 ayat 3 KUHP pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam dipenjara selama 15 tahun. (st-12)