SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Polemik Pembangunan Minimarket di Candipari Porong Kembali Jadi Bahasan Dewan

 

Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo, M. Tjarda

(SIDOARJOterkini) – Komisi A DPRD Sidoarjo akhirnya membahas polemik pembangunan Minimarket yang terletak di Desa Candipari, Kecamatan Porong. Rabu, 16 September 2020.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi yang membidangi Hukum dan Pemerintahan itu memanggil dinas terkait, Diantaranya, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo.

Dalam pertemuan itu, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menguraikan jika dari sisi perijinan pihak minimarket sudah cukup lengkap mengantongi ijin.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Termasuk ijin mendirikan bangunan (IMB), pembangunan minimarket itu juga tidak bertentangan dengan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo, M. Tjarda menyampaikan sebelum memberikan rekomendasi pendirian minimarket tersebut sudah melakukan survei lapangan. Termasuk dari segi regulasinya.

“Salah satu ketentuanya adalah Perda Kabupaten Sidoarjo No 10 Tahun 2009 tentang Penataan toko swalayan di kabupaten Sidoarjo,” ucapnya,

Tjarda menguraikan, Dalam perda tersebut tidak mengatur ketentuan jarak toko modern atau swalayan dengan toko kelontong di sekitar.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Sukodono Luka Berat, Usai Tabrak Truk Trailer di Jalan Klagen Krian

Akan tetapi mengatur jarak minimal 1000 meter dengan Pasar Rakyat ataupun 1000 meter dengan minimarket berjejaring dalam manajemen yang sama.

“Sekarang ijin ganguan atau HO juga sudah tidak ada. Namun kami akan tetap merangkul masyarakat,” sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono mengungkapkan, permasalahan gejolak masyarakat terhadap pembangunan minimarket itu juga harus disikapi dengan bijak. Tentunya dengan memperhatikan ketentuan hukum yang ada.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

“Kalau sudah ada ijin dan mengikuti hukum ya tidak bisa berhentikan begitu saja,” katanya.

Namun, Ketua DPD Golkar itu menyarankan agar ada solusi bersama, misalkan dengan mengakomodir kepentingan masyarakat sekitar dengan cara mengambil karyawan dari warga setempat, menampung usaha kemitraan masyarakat.

Untuk semakin memperjelas perkara itu, nantinya pihak Komisi A juga akan memanggil pihak minimarket sekaligus masyarakat yang terlibat. ”Mudah-mudahan ada jalan tengah,” pungkasnya.(pung/cles)