SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Polda Jatim Gerebek Home Industri Coklat Daur Ulang di Krembung

Barang bukti coklat daur ulang yang diamankan Polda Jatim
Barang bukti coklat daur ulang yang diamankan Polda Jatim

(KREMBUNGterkini) – Home industri pembuat coklat dan wafer milik Heru I (39) di Desa Tanjeg Wagir RT 01 RW 01, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, di grebek oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah Jawa Timur, Kamis (31-03-2016).

Menurut Kombes Pol Muhamad Nurochman, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mengatakan bahwa, Penggerebekan Home Industri ini dilakukan karena bahan baku yang digunakan tersebut terbuat dari bahan-bahan yang tak layak dikonsumsi atau bahan bekas yang diperoleh dari Pabrik-pabrik coklat.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/06 Tanggulangin Hadiri Musdes Penatarsewu

“Setelah mendapatkan barang baku, coklat ini dioven kembali. Saat kita lakukan pemeriksaan dilapangan, coklat ini didaur ulang kemudian dikemas kembali dan dijual,” ungkap Muhamad Nurochman, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Adapun pemasaran makanan ringan ini, sebelumnya sudah disebar dibeberapa daerah seperti Sidoarjo, Surabaya, Pasuruan dan Mojokerto. Dalam usahanya ini tidak dilengkapi Lebel Halal dan tidak memiliki izin edar. Namun hanya memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

BACA JUGA :  Gudang Thinner Pabrik Cat Avian Buduran Terbakar, 12 Unit Mobil Damkar Diterjunkan

“Tidak menutup kemungkinan makanan ini dipasarkan di kota-kota lain. Kita sangat prihatin, karena Makanan ini rata-rata dikonsumsi oleh anak-anak SD, karena kebanyakan dijual di kawasan sekolahan,” terangnya.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku yakni Heru I, ratusan ton bahan baku wafer daur ulang, dua mesin pembuat, 60 pembungkus coklat dan ratusan barang siap edar. “Terkait dampak mengkonsumsi makanan ini, masih kita lakukan penyelidikan,” Pungkasnya.

BACA JUGA :  Syakirah Ashillah Siswi SMPN 2 Sidoarjo Raih Juara 1 Fashion Show Tingkat Kabupaten

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo. pasal 8 ayat (1) unfang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 142 undang-undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 4 miliar. (alf)