SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

PN Surabaya Putuskan 15 Orang Sebagai Karyawan Tetap PT PMI Watesari Balongbendo

Juru sita PN Surabaya saat memberi keterangan kepa para buruh

(SIDOARJOterkini) – Sekitar 150 anggota pengurus PC FSP KEP SPSI Kabupaten Sidoarjo mendatangi PT Putra Mandiri Intipack (PT PMI) Desa Watesari Balongbendo Sidoarjo, untuk menyaksikan Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya membacakan hasil putusan Pengadilan terkait nasib rekan sesama buruh di perusahaan tersebut, Kamis 18 Maret 2021.

Setelah melewati proses pengadilan yang cukup lama akhirnya pihak pemohon sebanyak 15 orang karyawan PT PMI diputuskan menjadi karyawan tetap pada perusahaan tersebut.

“Sesuai penetapan dari PN Surabaya bahwa pengajuan pihak pemohon sebanyak 15 orangĀ  dari PKWT (Perjanjian Kerja Waktu tertentu) menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) PT Putra Mandiri Intipack,”ungkap Joko Subagyo Juru Sita PN Surabaya, 18 Maret 2021.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Namun lanjut Joko, PT Putra Mandiri Intipack sebagai pihak termohon punya waktu tiga hari untuk menjawab keputusan yang sudah Inkrah tersebut.

Pimpinan Daerah SP KEP SPSI Jatim Dendy Prayitno mengucapkan terima kasih atas dukungan dari anggota yang selalu mengawal hingga ada keputusan dari pihak perusahaan.

“Perlu diketahui bahwa kesepakatan yang sudah dibuat itu inkrah, jadi kita tinggal menunggu saja, apakah perusahaan akan menjalankan sesuai kesepakatan atau menghindar,” ucapnya.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Pihak LBH SP KEP SPSI Jatim Andika Hendrawanto menambahkan bahwa berkat solidaritas dari rekan-rekan, perjuangan selama 1 tahun ini akhirnya membuahkan hasil yang sesuai dengan keinginan bersama yaitu berdasarkan penetapan dari PN Surabaya.

“Penetapan tersebut yaitu perusahaan wajib mengangkat karyawan sebanyak 15 orang dari PKWT menjadi PKWTT PT PMI tanpa syarat,” tegasnya.

Selain itu lanjut Andika, pihak PT PMI harus membayar hak para karyawan selama dirumahkan, pihaknya akan perjuangkan hak dari para buruh tersebut sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Renovasi Selesai, WS Danramil 0816/02 Candi Laksanakan Serah Terima Rumah Kepada Warga Kedungkendo

“Antara Karyawan dan PT PMI harus terjalin komunikasi yang baik, dan organisasi buruh dibentuk bukan untuk melawan perusahaan,”ucapnya.

Sementara itu Judha Purwanto selaku ketua pimpinan cabang SP KEP SPSI Kabupaten Sidoarjo menyebut bahwa dari pengajuan 24 nama karyawan, akhirnya disetujui 15 karyawan yang akan menjadi PKWTT.

“Harapan kita pihak PT PMI akan memberikan jawaban sesuai dengan amar putusan yang sudah ditetapkan,, dan kita akan terus kawal”tegasnya(cles)