SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

PJ Bupati Sidoarjo Sesegera Mungkin Tuntaskan UMK

Pj Bupati Sidoarjo Jonathan menerima dewan pengupahan
Pj Bupati Sidoarjo Jonathan menerima dewan pengupahan

(SIDOARJOterkini)-Dewan Pengupahan Sidoarjo dari unsur Serikat Pekerja Serikat Buruh
(SPSB) Sidoarjo tadi siang, Jumat, (6/11/2015) mendatangi Pendopo Delta
Wibawa Kabupaten Sidoarjo. Mereka bermaksud menemui Penjabat (PJ)
Bupati Sidoarjo Drs. Ec. Jonathan Judyanto,M.MT untuk memberikan
usulan besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2016 nanti. Dalam
kesempatan tersebut SPSB juga mengusulkan Upah Minimun Sektoral
Kabupaten (UMSK) kepada PJ Bupati Sidoarjo yang menemuinya.

PJ Bupati Sidoarjo Jonathan Judyanto yang didampingi oleh Kepala Dinas
Sosial dan Tenaga Kerja Sidoarjo M.Husni Thamrin siap menerima usulan
besaran UMK tersebut. Setelah ditandatanganinya, secepatnya akan ia
sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur H. Soekarwo.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Ia mengatakan besaran usulan UMK yang diajukan selisihnya tidak
terlalu jauh dari besaran UMK dewan pengupahan Sidoarjo dari unsur
pemerintah. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak
mempunyai hak untuk menetapkan besaran UMK nantinya. Kewenangan
tersebut ada pada Gubernur Jawa Timur. Pemkab Sidoarjo hanya sebagai
fasilitator dalam menetapkan UMK tahun depan.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Sementara itu salah satu dewan pengupahan Sidoarjo dari unsur SPSB
Sukarji mengatakan besaran UMK yang usulkannya mengacu pada beberapa
hal. Salah satunya pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I tentang
pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Besaran KHL yang ia lampirkan
didasarkan pada penilaian 60 item. Selain itu besaran usulan UMK
tersebut juga didasarkan pada pertumbuhan ekonomi di Sidoarjo serta
prediksi inflasi dari pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Sukodono Luka Berat, Usai Tabrak Truk Trailer di Jalan Klagen Krian

Dari semua itu usulan yang didapat dewan pengupahan Sidoarjo dari
unsur SPSB sebesar Rp. 3.256.400. Sedangkan besaran usulan upah UMSK
dikelompokkan berdasarkan sektor industri. Kelompok satu sebesar 15%,
kelompok dua 11% dan kelompok tiga 8%.

Ia berharap usulan tersebut dapat dapat segera disampaikan kepada
Gubernur Jawa Timur. Pasalnya hari ini merupakan batas akhir usulan
besaran UMK di Jawa Timur. (st 12/git)