SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pendidikan & Kesehatan Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Pj Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Sejumlah Tiitik Pada Malam Pergantian Tahun

 

(SIDOARJOterkini) – Malam tahun baru di Sidoarjo mayoritas pedagang patuh dengan menutup usahanya pukul 18.00 wib. Kepedulian dan kesadaran warga Sidoarjo mencegah penularan covid-19 nampak pada sepinya arus lalu lintas di pusat tengah kota. Hanya ada satu toko swalayan modern di jalan raya Waru yang nekat masih buka diatas jam malam, akhirnya mendapat teguran dan diberi sanksi denda. Kamis, 31 Desember 2020.

Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono bersama jajaran forkopimda Ketua DPRD Usman, Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji dan Dandim 0816 Letkol Inf. M. Iswan Nusi melakukan patroli keliling ke titik penyekatan jalan raya waru dan raya Candi. Semua kendaraan dari arah Surabaya dialihkan ke jalan Brigjen Katamso Waru. Selanjutnya patroli dilanjutkan ke penyekatan jalan raya Candi. Semua kendaraan yang dari arah Malang dialihkan ke jalan lingkar timur.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Ada 6 titik penyekatan jalan. Berikut data titik penyekatan jam malam diberlakukan;
1. Jalan Raya Waru
2. Simpang Tiga Buduran (Maspion 2)
3. Simpang Tiga Yos Sudarso
4 Simpang Tiga Cemengkalang
5. Simpang Tiga TL Candi
6. Simpang empat Pilang, Wonoayu

Rombongan forkopimda juga mengecek kesiapsiagaan petugas di pos jaga Alun-alun dan bundaran Taman Pinang Indah. Penyekatan jalan dimulai sejak pukul 18.00 wib diikuti para pedagang seperti warung kopi, warung makan, toko swalayan modern juga sudah mulai tutup.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

“Dari pantauan kami keliling patroli tadi, nampak jalanan kelihatan sepi, warung-warung juga sudah pada tutup. Tidak ada kerumunan perayaan tahun baru. Hanya tadi ada satu toko swalayan modern di Waru yang buka melebihi batas waktu jam malam akhirnya kita minta menutup dan kita tegur juga sanksi denda”, kata Hudiyono Pj Bupati Sidoarjo.

Sebelumnya pemkab Sidoarjo telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan akses jalan masuk ke kota. Surat edaran yang dikeluarkan Pj Bupati Sidoarjo juga mengatur pemberlakuan jam malam pukul 21.00 wib – 04.00 wib berlaki mulai tanggal 29 Des 2020 – 2 Januari 2021. Khusus pada malam tahun baru tanggal 31 Desember 2020 jam malam mulai pukul 18.00 wib – 04.00 wib.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Hudiyono mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Sidoarjo atas perhatian dan kesadarannya mematuhi surat edaran yang dikeluarkan gubernur Jawa timur dan surat edaran bupati Sidoarjo yang melarang melakukan perayaan tahun baru dan tidak melakukan pesta kembang api.

“Mayoritas warga Sidoarjo patuh, selama patroli tidak ada kerumunan warga. Dan tidak ada perayaan pesta kembang api. Surat edaran yang dikeluarkan gubernur dan bupati ini untuk kebaikan kita bersama agar terhindar dari penyebaran Covid-19”, katanya. (*/cles).