SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pipa PDAM Delta Tirta Ditanam Hanya 65 Cm, Melanggar Hukum

IMG-20160807-WA0033
(WARUterkini) Kepala Dinas PU Bina Marga Sidoarjo, Sigit Setiawan mengakui jika proyek jalan pemasangan box culvert tersebut belum bisa diteruskan. Padahal proyek box culvert sepanjang 600 meter sudah dikerjakan sebelum lebaran.

Sigit mengaku kaget ketika mengetahui ada pipa PDAM yang ditanam dengan kedalaman 65 centimeter. Sedangkan sesuai aturan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), sarana utilitas seperti pipa, jaringan kabel telekomunikasi, listrik dan lainnya ditanam kedalamnnya minimal 1,5 meter.

Aturan tersebut harus dipatuhi oleh semua pihak. Karena, jika sewaktu-waktu ada perbaikan jalan atau saluran tidak mengganggu.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/11 Tarik Dampingi Poktan Pembuatan Pompa Irigasi Pertanian

Sedangkan proyek box culvert yang dipasang, lanjut Sigit kedalamannya 80 centimeter dan lebar 60 centimeter. Pekerjaan itu belum bisa dilakukan karena pipa PDAM yang dipasang kedalaman cuma 65 centimeter itu berada pas di galian sisi jalan. Jalan Tambakoso-Segorotambak awalnya lebar 3,5 meter menjadi 5 meter.

Jalan itu merupakan askes menuju ke Surabaya dari Sidoarjo, termasuk jalur padat. “Kami tidak bisa meneruskan pembangunan saluran itu sebelum pipa PDAM itu dipindah,” keluhnya.

BACA JUGA :  Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo Tekankan Sinergi Program dari Pusat Hingga ke Tingkat Desa

Untuk itu, Dinas PU Bina Marga sudah berkirim surat ke PDAM Delta Tirta Sidoarjo terkait masalah itu. Diharapkan, dalam waktu dekat bisa dilakukan pemindahan pipa jaringan air PDAM tesebut.

Informasi yang diperoleh, jaringan pipa PDAM Delta Tirta itu merupakan proyek tahun 2013 lalu, ketika Direktur PDAM Delta Tirta Sidoarjo dijabat Jayadi. Ternyata, pipa tersebut dipasang tidak sesuai aturan Kementerian PU.

BACA JUGA :  Gudang Thinner Pabrik Cat Avian Buduran Terbakar, 12 Unit Mobil Damkar Diterjunkan

Harusnya sarana utilitas ditanam kedalaman minimal 1,5 meter. Ternyata dipasang dengan kedalaman 65 centimeter. Tentu saja, temuan ini menambah deretan panjang dugaan penyimpangan proyek di PDAM Delta Tirta.

Saat ini PDAM terlilit kasus dugaan penyelewengan proyek jaringan pipa senilai Rp 8,9 miliar tahun 2015. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan mantan Dirut PDAM Sugeng Mudjiadi. Selain itu, ada dugaan penyelewengan dalam pengadaan lahan yang dilakukan BUMD milik Pemkab Sidoarjo tersebut.(st-13)