(SIDOARJOterkini) – Tim unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil meringkus Mat Soleh (39) warga Surabaya, yang merupakan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor Honda Vario, di Desa Bangah Kecamatan Gedangan.
Perbuatan tipu gelap yang dilakukan pria yang beralamat di Tenggumung wetan GG.Garuda 3 no.77 RT 13/08 Wonokusumo Semampir Surabaya dilakukan terhadap korban Fitria Susilowati (32) warga Surabaya yang kontrak di jl. Singojoyo Ds.Bangah Kecamatan Gedangan.
Kapolsek Gedangan Kompol Samsul Hadi mengungkapkan, antara pelaku dan korban sebenarnya sudah saling kenal lama. Pelaku saat itu datang ke kontrakan korban bermaksud meminjam sepeda motor Vario Nopol L 2689 JC yang akan dipakai untuk menengok anaknya di Jember
“Saat itu Pelaku pinjam motor korban selama 7 hari untuk ke Jember, dan karena sudah kenal korbanpun meminjamkan motornya kepada pelaku,”ungkap Kompol Samsul Hadi, Kamis 16 September 2021.
Namun, setelah 7 hari berlalu sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Karena merasa ditipu korbanpun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Gedangan.
Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Gedangan melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.
“Anggotapun cepat bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya beserta barang bukti sepeda motor milik korban,”tegasnya.
Akhirnya Pelaku beserta barang bukti dibawa polisi ke Mapolsek Gedangan untuk menjalani pemeriksaan. (cles)