SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Pilkades 20 Desember, Komisi A Minta Dinas PMD Lebih Masif Lakukan Sosialisasi

 

Komisi A DPRD Sidoarjo saat melakukan sidak pendistribusian KTP di Kecamatan Waru

(SIDOARJOterkini) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 174 Desa sudah diputuskan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2020.

Keputusan pelaksanaan merujuk Keputusan Bupati Sidoarjo, Nomor 188/629/438.1.1.3/2020 tanggal 21 Oktober 2020 tentang tanggal pelaksanaan Pilkades serentak gelombang ketiga di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020.

Namun, keputusan tersebut mendapat perhatian khusus dari Komisi A DPRD Sidoarjo. Warih Andono Sekretaris Komisi A meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk lebih masif dalam mensosialisasikan. Terutama bagi desa yang menggunakan sistem e-Voting.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

“Sosialisasi e-voting harus jelas dan ada simulasinya terlebih dahulu, jangan sampai nanti masyarakat tidak paham cara memilih menggunakan e-voting,” Kata Warih Andono saat ditemui di Ruang Komisi A DPRD Sidoarjo, 2 November 2020.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Selain itu, tambah ketua Golkar Sidoarjo meminta penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasinya harus dekat dengan TPS yang sudah ada. Termasuk panitia Pilkades harus paham betul terhadap pelaksanaan kegiatan pencoblosan dengan protokol kesehatan.

“Pilkades ini adalah pesta demokrasi desa, makanya harus dilaksanakan secara jujur dan adil, agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan, termasuk dalam penerapan protkes covid-19,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

Sementara untuk anggaran kebutuhan pelaksanaan Pilkades masih sama dengan yang keputusan yang kemarin, Rp 27 Miliar.

“Anggaran yang lama sudah cukup. karena tidak ada permintaan tambahan anggaran,” Pungkasnya. (pung/cles).