
(SIDOARJOterkini) – KPUD Sidoarjo mulai menjalankan tahapan-tahapan dalam Pemilihan Kapala Daerah (Pilkada) seiring dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 terkait tahapan, program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilu, sebagai bukti bahwa penyelenggaraan pemilu tahun ini bisa dilanjutkan setelah tertunda adanya pandemi Covid-19.
Ketua KPUD Sidoarjo M Iskak mengatakan, tahapan Pilkada Sidoarjo telah dimulai, Sebanyak 1.047 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum Kepala Daerah Sidoarjo kemarin malam (15/6) telah dilantik secara virtual oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di masing-masing kecamatan.
“Secara resmi sekretariat badan ad-hoc juga kembali diaktifkan lagi,”ungkap M Iskak saat menggelar jumpa pers di Kantor KPUD Sidoarjo, Selasa 16 Juni 2020.
Pun demikian, kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) bagi anggota PPK, PPS tambah M Iskak, selain dilakukan secara daring juga akan dilakukan tatap muka.
“Karena dalam Bimtek banyak berisi simulasi yang pastinya harus dilakukan dengan tatap muka, mekanismenya nanti kita atur sesuai protokol kesehatan,”ungkapnya.
Dijelaskan ketua KPUD Sidoarjo, untuk tahapan Pilkada yang segera akan dilakukan adalah mulai melakukan verifikasi faktual berkas dukungan bakal calon perseorangan. Dari hasil verifikasi administrasi didapati ada sekitar 80 ribu berkas dukungan yang lolos. Tahap selanjutnya adalah verifikasi faktual.
“Calon akan diberi kesempatan perbaikan sebanyak dua kali, apabila ada kekurangan data setelah verifikasi faktual,”ucapnya.
Tahapan untuk pendaftaran pasangan calon dimulai pada 4-6 September 2020. Penetapan calon dilaksanakan pada 23 September.
“Untuk masa kampanye dilakukan pada 26 September sampai 5 Desember, ada 71 hari,” imbuhnya.
Pemungutan suara akan digelar pada tanggal 9 Desember dan penetapan hasil rekapitulasi akan ditetapkan pada 17 Desember.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara, nantinya KPU akan tetap menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Bagi pemilih yang terindikasi demam tinggi, pihak KPU akan menyiapkan bilik khusus yang ditempatkan diluar TPS.
“Para pemilih yang suhu tubuhnya tinggi langsung kita arahkan ke bilik khusus yang akan ditempatkan di luar TPS,”tuturnya.
Bagi pemilih berstatus ODP, PDP, yang sedang menjalani isolasi mandiri, KPU akan siapkan TPS Mobile yang akan mendatangi ke rumah masing-masing pemilih.
“Kita akan bekerjasama dengan pihak Dinas kesehatan dalam hal ini petugas yang berada di Puskesmas,”tegasnya. (cles)