
SIDOARJOterkini — Pidana kerja sosial resmi diberlakukan di Kabupaten Sidoarjo dan akan diterapkan di seluruh wilayah Jawa Timur. Penerapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pidana Kerja Sosial oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur bersama para bupati dan wali kota, yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).
Bupati Sidoarjo H. Subandi turut hadir dan menandatangani PKS tersebut bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta. Penandatanganan PKS ini dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana. Pada kesempatan yang sama juga digelar kegiatan Bimbingan Teknis Capacity Building yang dibuka oleh Jampidum Asep Nana Mulyana.
Bupati Sidoarjo H. Subandi menyambut baik diberlakukannya pidana kerja sosial tersebut. Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo siap mendukung penuh pelaksanaan program ini dengan menyediakan lokasi, sarana, serta jenis kegiatan kerja sosial sesuai dengan ketentuan dalam PKS.
Menurutnya, bentuk kerja sosial yang diberikan akan bersifat edukatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan nilai kemanusiaan.
“Kami pastikan kerja sosial yang diberikan tidak merendahkan martabat terpidana sebagai manusia,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab Sidoarjo juga akan melakukan pembinaan terhadap terpidana yang menjalani pidana kerja sosial. Bupati Subandi memastikan keamanan dan kenyamanan terpidana selama menjalani masa hukuman.
“Kami akan menunjuk organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan pembinaan serta menjamin keamanan terpidana selama menjalani pidana kerja sosial,” pungkasnya.(cles)
