SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

PH Terdakwa : Perkara Menantu Gadaikan BPKB Mertua Untuk Biaya Persalinan Tidak Ideal Jika Masuk Ranah Pidana

 

Terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Tuntutan 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo pada sidang terhadap terdakwa Kinanti Viola Rosa (21 tahun) ibu rumah tangga asal kelurahan Magersari, Sidoarjo yang dilaporkan mertuanya karena diduga telah mencuri BPKB motor dan digadaikan untuk biaya persalinan sangat tidak ideal jika dimasukkan dalam kategori hukum pidana.

Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum terdakwa dari AF Kaplale and Associate, Nur Rohim, perbuatan terdakwa tersebut tidak ideal jika dimasukkan dalam kategori hukum pidana. Sebab perkara tersebut tidak memenuhi mens rea (niatan jahat) dan actus reus (perbuatan jahat).

BACA JUGA :  PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Bagi-bagi Takjil Kepada Pengguna Jalan di Depan Makodim 0816 Sidoarjo

“Bagaimana bisa terdakwa ini dikatakan memiliki niatan jahat jika BPKB itu dia gadaikan untuk kebutuhan persalinan dan biaya hidupnya,” katanya saat ditemui di kantornya, Senin 06 Juni 2022.

Dijelaskan Nur Rohim, waktu itu map yang berisi BPKB diserahkan oleh suaminya kepada isterinya (terdakwa). Saat itu, terdakwa tentunya mengasumsikan kalau motor milik suaminya itu sudah lunas dengan bukti fisik BPKB yang telah diserahkan itu, meski saat pembelian motor separuh uang pembeliannya dari pihak mertua terdakwa. Dan suami terdakwa sudah melunasinya secara dicicil kepada ibunya.

“Terdakwa menerima map berisi BPKB dari suaminya di rumahnya, menurut kami hal tersebut sangat tidak ideal apabila perkara yang menjerat terdakwa masuk dalam ranah pidana,”tegasnya.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

Dalam fakta persidanganpun lanjutnya, terdakwa tidak terbukti kalau punya niatan jahat dan perbuatan jahat. Pertama ini untuk persalinan dan kedua BPKB ini tidak dicuri dari rumah mertuanya. Makanya pasal pencuriannya pun hilang diganti dengan penggelapan.

Untuk itulah tim penasihat hukum tengah menyiapkan berkas pembelaan dalam perkara ini. Rencananya, Kamis (9/6) besok, persidangan perkara ini bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum.

“Tentunya kami berharap, majelis hakim hakim bisa bijak dalam mengambil tindakan-tindakan dalam perkara ini yang outputnya tentu harapan kami terdakwa bisa bebas,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Perlu diketahui, terdakwa Kinanti Viola Rosa ini dilaporkan oleh Suparmi yang tidak lain adalah ibu mertuanya pada September 2021 lalu, atas dugaan pencurian dan menggadaikan BPKB milik mertuanya senilai Rp 9 juta pada Juni 2021 lalu.

Oleh JPU Kejari Sidoarjo Terdakwa dianggap telah melanggar pasal 372 KUHP dan dituntut 5 tahun penjara. Selanjutnya persidangan akan kembali digelar di pengadilan Negeri Sidoarjo Kamis besok (9/6) dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa. (cles)