
(SIDOARJOterkini) – Petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP di Sidoarjo akan melakukan penindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji saat memimpin patroli gabungan disejumlah tempat keramaian di Sidoarjo, Selasa malam 18 Agustus 2020.
Dijelaskan Sumardji, edukasi pendisiplinan protokol kesehatan terhadap masyarakat sebagai implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020, akan dilakukan hingga 23 Agustus 2020.
“Sedangkan mulai tanggal 24 Agustus 2020 sampai sebulan kemudian, akan dilakukan penindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yaitu dengan pemberian sanksi, baik dari sanksi sosial maupun sanksi administrasi,” tegasnya.
Sasaran patroli pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, antara lain cafe, warung kopi, warung makanan, rental game, pusat belanja, dan tempat hiburan.
Kehadiran petugas gabungan di beberapa tempat tersebut, sempat mengejutkan pengelola dan pengunjung. Bahkan ada beberapa dari mereka yang kurang mematuhi protokol kesehatan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menghimbau kepada pengelola cafe dan warkop, agar menyediakan tempat cuci tangan, cairan hand sanitizer, melayani pengunjung dengan jumlah 50 persen dari kapasitas daya tampung, menjaga kebersihan lokasi maupun karyawannya, serta mewajibkan memakai masker baik kepada pengunjung maupun pengelolanya.
Tempat-tempat yang ditengarai berkumpulnya banyak orang di satu titik, yang tidak mau menjalankan protokol kesehatan dengan baik, maka akan diberikan edukasi agar masyarakat menyadari betapa pentingnya disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Penggunaan masker, jaga jarak, cuci tangan harus wajib dilakukan, kami dari Polri, TNI juga Satpol PP tidak akan pernah lelah dalam mengedukasi kepada seluruh masyarakat Sidoarjo, arti pentingnya protokol kesehatan,” terang Kombes Pol. Sumardji. (cles)