SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pesta Sabu, Tiga Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

gggg
(SUKODONOterkini) – Satuan reserse kriminal Polsek Sukodono berhasil mengamankan Sukma Ade Candra (28), warga Desa Tampuran RT 02 RW 01, Kecamatan Pungging, Mojokerto, Apriawan (32), warga Bebekan Meduran RT 21 RW 06, Kecamatan Taman, Sidoarjo dan Yudi Bakhrul Ulum (30), warga Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Sidoarjo lantaran mengkonsumsi serta mengedarkan narkoba.

Kapolsek Sukodono, AKP Subadri menjelaskan, penangkapan ke tiga tersangka tersebut berawal saat mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di sebuah kos-kosan Desa Sukodono RT 07 RW 10, Kecamatan Sukodono terdapat orang tak dikenal yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

“Saat kita mendapat laporan dari warga, anggota langsung kita terjunkan ke lokasi dan hasilnya benar, tersangka sedang mengkonsumsi shabu,” ujar AKP Subadri, Kapolsek Sukodono, Kamis (18/08/2016).

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka Apriawan. Anggota tidak tinggal diam, seketika itu langsung melakukan pengejaran, sehingga Apriawan alias Jack dan Yudi Bakhrul Ulum berhasil ditangkap dirumahnya di Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

“Ketika kita mendapat informasi hasil pengembangan dari tersangka awal, kedua tersangka berhasil kita amankan dirumahnya dan saat itu, dirinya juga sedang asyik pesta shabu. Ketiga tersangka ini merupakan teman, pekerjaan mereka juga tidak jelas,” terangnya.

Sementara itu, dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu-shabu 0,60 gram, satu set alat hisap dan satu buah handphone dari tersangka Sukma Ade Candra sedangkan 0,25 gram shabu, satu alat hisap lengkap bersama shabunya siap pakai, dua handphone dan uang tunai Rp 30.000 dari tersangka Apriawan dan Yudi Bakhrul Ulum.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

“Atas perbuatan tersangka, kita jerat dengan pasal 112 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup,” pungkasnya.(alf)