SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Persempit Ruang Gratifikasi, DJP Jatim II Juanda Gelar Talkshow

(JUANDAterkini)-Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) II Jatim di Juanda, menyatukan komitmen dengan jajaran KPP se Jatim Senin (12/10/2015).Yakni, mempersempit ruang gerak gratifikasi.

DJP II Jatim Juanda menggelar acara talk show bersama Direktorak Gratifikasi KPK dan akademisi, serta penandatanganan bersama untuk memerangi praktek gratifikasi dan korupsi, dengan tema Pengendalian Gratifikasi dalam rangka mewujudkan Good Govermance.

Acara itu dihadiri, Kepala Kanwil DJP Jatim ll, perwakilan dari Direktorat Gratifikasi KPK Agus Priyanto dan akademisi Anita Carolina dari Universitas Trunojoyo Madura.
“Kegiatan ini bagian dari komitmen pejabat pajak untuk pengendalian praktek melawan hukum, seperti gratifikasi dan korupsi, khususnya di Kanwil DJP Jatim l dan ll,” ujar Kepala Kanwil DJP ll Nader Sitorus.

Nader Sitorus menambahkan, formalitas acara ini dilakukan agar DJP Jatim II tetap bersih dan terus komitmen dalam memerangi peraktek melawan hukum, dan meningkatkan pendapatan untuk negara. Masyarakat harus percaya dengan pejabat atau petugas pajak. Begitu juga petugas pajak harus percaya dengan masyarakat akan kepatuhan dan kesadaran dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Untuk itu, Nader minta masyarakat tidak oleh memberikan iming-iming kepada petugas pajak. Demikian pula petugas selalu melayani secara baik tanpa gratifikasi maupun suap. “Dengan semakin bersihnya petugas dan baiknya dalam melayani masyarakat, pastinya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan semakin tinggi, dan pendapatan yang masuk ke kas negara, juga semakin besar,” tegasnya.

Nader juga tidak keberatan dalam kinerjanya, selalu mendapatkan pengawasan. Bahkan ia mempersilahkan kepada KPK, petugas pengawas maupun penindak dari internal pajak, masyarakat, para jurnalis dan lainnya untuk selalu mengawasi kinerja pajak untuk pengendalian gratifikasi dan memerangi korupsi.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Dalam talk show itu, Agus mewanti-wanti untuk para pejabat, jangan sampai berakhir di penjara. Petugas harus bekerja tanpa adanya gratifikasi, karena sudah dibayar dengan menggunakan uang dari rakyat. Masyarakat juga tak segan-segan melaporkan ke pihak penegak hukum, apabila menjumpahi praktek gratifikasi maupun korupsi. “Semua instansi harus bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam melayani masyarakat,” tegas Agus.

Soal gratifikasi, Agus menandaskan, segala macam bentuk pemberian sesuatu dari oleh untuk pejabat, urusan kedinasan negara yang ada tujuan tertentu dan memuaskan, termasuk dianggap melanggar. Memberikan sesuatu dengan nilai tertentu dan agar mendapatkan imbalan balik. Entah itu soal jabatan, pekerjaan, kenaikan pangkat dan lainnya, bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. “Jika pemberian sesuatu atas landasan dan tujuan tertentu dengan kata sepakat, itu tergolong suap. Perbuatan suap menyuap juga melanggar hukum,” jelas Agus.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Sedangkan Anita menjelaskan gratifikasi banyak bentuk dan modelnya. Praktek itu harus diperangi di semua instansi. Gratifikasi bisa berbentuk uang, barang dan termasuk sex. Di Singapura ada aturan yang bisa menjerat adanya gratifikasi sex. “Cuma untuk gratifikasi sex, di Indonesia masih belum ada aturan yang ditetapkan. Dan laporan soal gratifikasi sex, selama ini juga belum ada yang berani,” tandasnya.(st-13)

Berita Terkait

Lapor SPT Hari Ini

redaksi sidoarjo terkini

Potongan Angsuran Pajak 50 %

redaksi sidoarjo terkini

Penghentian Pelayanan Perpajakan Melalui Tatap Muka Diperpanjang Sampai 14 Juni 2020