SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Perpres Dana Talangan Belum Diteken Presiden, Korban Lumpur Resah

image

(PORONGterkini)-Korban lumpur yang akan menerima pembayaran ganti rugi dari dana talangan berkumpul di kantor Kecamatan Porong, Kamis (25/6/2015) sore. Mereka mendengarkan sosialisasi dari BPLS terkait rencana pencairan ganti rugi.

BPLS mensosialisasikan syarat-syarat yang harus dibawa dan dipenuhi para warga korban lumpur. Perwakilan BPLS juga mengumumkan kepada warga, sampai sore kemarin perpres belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Benarkan RK Dapat Pembebasan Bersyarat

Draf perpres sebenarnya sudah di tangan presiden. Namun ada beberapa kalimat draft itu yang dirasa kurang pas. Presiden pun membuat revisi. Draft koreksinya sudah ada di Sekretaris Kabinet.

Mendengar pernyataan itu, warga korban lumpur pun mengaku resah.”Kami khawatir besok tidak bisa diproses karena perpresnya belum ditandatangani presiden,” ujar Suyati, korban lumpur asal Siring.

BACA JUGA :  Gelar Halalbihalal dengan Insan Pers, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Kenalkan Produk Ramah Lingkungan

Mereka juga menanyakab berbagai persyaratan yang diwajibkan BPLS. Salah satunya rekening bank milik warga.

BPLS meminta rekening harus hidup dan sesuai dengan yang pernah diserahkan ke Minarak saat pembayaran dulu.
Sembilan tahun silam.

BACA JUGA :  Mempererat Kebersamaan, Danramil 0816/09 Krian Hadiri Sholawatan Burdah 'Al-Masyhuri' di Desa Sidomulyo

Sayangnya, korban lumpur mengaku rekening Bank-nya banyak yang mati. “Rekening bank saya sudah mati, karena tidak pernah diisi. Jadi harus mengurus lagi ke bank,” ujar salah satu korban lumpur. (st-12)