(PORONGterkini)-Korban lumpur yang akan menerima pembayaran ganti rugi dari dana talangan berkumpul di kantor Kecamatan Porong, Kamis (25/6/2015) sore. Mereka mendengarkan sosialisasi dari BPLS terkait rencana pencairan ganti rugi.
BPLS mensosialisasikan syarat-syarat yang harus dibawa dan dipenuhi para warga korban lumpur. Perwakilan BPLS juga mengumumkan kepada warga, sampai sore kemarin perpres belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Draf perpres sebenarnya sudah di tangan presiden. Namun ada beberapa kalimat draft itu yang dirasa kurang pas. Presiden pun membuat revisi. Draft koreksinya sudah ada di Sekretaris Kabinet.
Mendengar pernyataan itu, warga korban lumpur pun mengaku resah.”Kami khawatir besok tidak bisa diproses karena perpresnya belum ditandatangani presiden,” ujar Suyati, korban lumpur asal Siring.
Mereka juga menanyakab berbagai persyaratan yang diwajibkan BPLS. Salah satunya rekening bank milik warga.
BPLS meminta rekening harus hidup dan sesuai dengan yang pernah diserahkan ke Minarak saat pembayaran dulu.
Sembilan tahun silam.
Sayangnya, korban lumpur mengaku rekening Bank-nya banyak yang mati. “Rekening bank saya sudah mati, karena tidak pernah diisi. Jadi harus mengurus lagi ke bank,” ujar salah satu korban lumpur. (st-12)