SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pajak

Perkuat Sinergi, Kanwil DJP Jatim II Sambangi Dua Instansi

 

Plt Kakanwil DJP Jatim II Dudung Rudi Hendratna saat menyampaikan cinderamata kepada Kajari Sidoarjo Arif Zahrulyani

(SIDOARJOterkini) – Dalam rangka menjalin silaturahmi serta membangun sinergi untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jl. Sultan Agung No.36 Sidokumpul, Gajah Timur, Magersari Sidoarjo, Rabu 23 Februari 2022.

Plt.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Takari Yoedaniawati dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sidoarjo Raya yakni Kepala KPP Madya Sidoarjo Slamet Achmadi, Kepala KPP Pratama Sidoarjo Utara Bambang Sutrisno, Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat Afga Sidik Tasauri, dan Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan yang diwakili Kepala Seksi Pengawasan VI Arief Nugroho Juliandri disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Arief Zahrulyani.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Pada kesempatan tersebut, Plt.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna mengatakan, saat ini Kanwil DJP Jatim II terus melakukan upaya dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, antara lain melakukan komunikasi dalam bentuk kampanye peningkatan kepatuhan pajak, khususnya dalam hal pelaporan SPT Tahunan.

“Kami perlu melakukan silaturahmi, kerja sama dan koordinasi dengan pejabat, tokoh masyarakat, figur publik, dan pesohor dalam penyampaian SPT Tahunan pribadinya sebagai contoh bagi masyarakat,”ungkap Dudung.

Dijelaskan Dudung, Pandemi Covid-19 berdampak cukup signifikan terhadap perekonomian Indonesia, demikian juga terhadap penerimaan pajak maupun tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan. Pun begitu Direktorat Jenderal Pajak telah menutup lembar tahun 2021 dengan sangat baik yaitu mampu mencapai penerimaan pajak melebihi target sebesar Rp1.278,5 triliun atau 103,98% dari target pada Tahun Anggaran 2021, meskipun Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II untuk tahun 2021 baru bisa mencapai target sebesar 97,70% atau Rp21,7 triliun dari target Rp 22,2 triliun. Untuk tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2021 dari target 833.028 SPT Kanwil DJP Jatim II tercapai sebesar 97,68% dari target atau sebesar 813.722 SPT.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

“Meski dalam kondisi pandemi, DJP terus berupaya menaikkan penerimaan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara ,”ujarnya.

Kanwil DJP Jatim II saat mengunjungi Polresta Sidoarjo

Selain itu, Dudung menyampaikan bahwa saat ini pemerintah memiliki Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS adalah program Pemerintah berupa kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Program ini dilaksanakan hanya diberikan selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 juni 2022.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

“Diharapkan kesempatan yang pendek ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Wajib Pajak,”ucapnya.

Sehari sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II juga melakukan kunjungan ke Polresta Sidoarjo, yang disambut baik oleh Wakapolres Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana.

Dengan kunjungan tersebut, Plt Kanwil DJP Jatim ll berharap jajaran Kejaksaan dan Kepolisian khususnya Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Polres Sidoarjo bisa terus mendukung DJP dalam rangka mengamankan penerimaan pajak sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing.

Dalam kedua kesempatan di atas, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Arief Zahrulyani dan Wakapolres Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana menyatakan siap berkoordinasi dan bekerjasama untuk mendukung program-program perpajakan.(st-12/cles)